Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang didesak memperhatikan siswa dan siswi yang tidak terserap sistem zonasi dalam Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) 2020 di tengah pandemi COVID-19.
"Ditambah sekarang pandemi COVID-19, banyak warga yang terdampak ekonomi. Kalau tidak terserap zonasi, pasti ke sekolah swasta," ujar Saiful Milah, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Selasa (16/6/2020).
Dia menjelaskan apabila siswa tak terserap zonasi, kemudian orang tua murid mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta, tentu akan menambah beban baru.
"Jangan bicara kondisi bahwa swasta engga dapat murid. Kalau ke swasta pilihan bukan keterpaksaan. Ditambah pandemi seperti ini, banyak juga kategori warga miskin baru. Kalau sekolah negeri kan ada Dana BOS," ucapnya.
Kata Saiful, kemarin Dinas Pendidikan Kota Tangerang dipanggil untuk membahas permasalahan tersebut. Namun, pihak dinas tidak bisa menjawab. Bahkan mati kutu.
"Wali kota Tangerang dan kepala dinas jangan berlindung dengan sekolah negeri dibangun terus di setiap kecamatan swasta tak dapat murid. Ini menguji kemampuan Pemkot dalam dunia pendidikan," tegasnya.
Dia menekankan Pemkot Tangerang harus mengucurkan dana untuk mengawal siswa yang tak terserap zonasi. Sebab, penyerapan zonasi dalam PPDB tingkat SMP itu dua banding satu.
"Untuk SD sudah selesai oleh Wahidin Halim saat zaman masih wali kota (Tangerang). Dan sekarang SMP, saya minta Pemkot Tangerang konsentrasi. Ditambah lagi sekarang kan pandemi, warga banyak juga yang menjerit," tuturnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews