Connect With Us

Klinik Kecantikan di Tangerang Edarkan Obat-obatan Campuran, Polisi: Kemungkinan Berbahaya

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 9 September 2020 | 09:23

Ilustrasi kosmetik Ilegal. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Klinik kecantikan MA di Tangerang digerebek aparat Bareskrim Polri karena mengedarkan obat ilegal. Diduga obat kecantikan tersebut berbahaya karena tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan klinik tersebut mencampurkan obat-obatan dari luar negeri dengan bahan-bahan yang dimiliki di sini.

Sementara obat-obatan kecantikan itu tidak memiliki izin dari BPOM. Hanya izin edar dari negara asal obat tersebut.

"Meski ada izin dari negara asal, namun ketika masuk ke Indonesia harus melalui proses pemeriksaan BPOM agar memiliki izin edar," ujar seperti dilansir dari Detikcom, Rabu (9/9/2020).

Obat yang belum teruji oleh BPOM ini kemungkinan berbahaya. Dalam kasus ini, seorang dokter berinisial IA yang juga direktur klinik MA ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia memadukan ke kemasan lain, mencampurkan obat lain. Undang-undang kesehatan mengatakan harus didaftakan di BPOM. Kalau dia untuk menggunakan sendiri tidak melanggar, tapi kan ini diedarkan," terang Krisno.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sampel obat-obatan racikan dokter IA juga telah dibawa untuk diperiksa di laboratorium milik BPOM.

"Kami sudah minta keterangan dari BPOM, termasuk barang bukti sudah kami periksakan di laboratorium. Kalau sudah keluar hasil lab, baru periksa ahli," ucap Krisno.

Teersangka dijerat Pasal 196 dan 197 UU No 6/2009 tentang Kesehatan karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill