Connect With Us

Pemkot Tangerang & Tangsel Larang Perayaan Tahun Baru 2021 

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 Desember 2020 | 20:56

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Tangsel melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum. Hal ini dilakukan demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangsel. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, keputusan tersebut ditempuh agar kasus COVID-19 tidak semakin bertambah pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," terangnya, Jumat (18/12/2020) malam. 

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," jabar Wali Kota. 

Wali Kota juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak, sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB. 

"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021," tegasnya 

Begitu dengan Pemkot Tangsel yang melarang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun 2021 guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. 

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Jumat (18/12/2020). 

"Bahwa perayaan malam Tahun Baru 2021 dilarang di Tangerang Selatan atau ditiadakan. Itu nanti akan dituangkan dalam Surat Keputusan Ibu Wali Kota," tegas Benyamin.

Intinya, kata Benyamin, seluruh kegiatan masyarakat di masa libur akhir tahun akan dibatasi. 

"Pesta kembang api dilarang. Termasuk juga konvoi (dilarang). Kemudian juga rumah makan dan pusat keramaian, seperti mal itu akan ditutup," katanya. 

Selain terhadap masyarakat, pembatasan tersebut juga akan dilakukan terhadap para pegawai di lingkup Pemkot Tangsel. 

"Kita imbau untuk ASN tidak keluar pulang kampung, atau keluar daerah. Kalau masyarakat diminta untuk membatasi diri termasuk (berpergian) ke keluarga, membatasi diri untuk kegiatan," tuturnya. 

Untuk menekan kepatuhan warganya, Benyamin menegaskan akan menerjunkan petugas gabungan untuk melakukan patroli di malam pergantian tahun tersebut. 

"Nanti akan dilakukan patroli, kerjasama antara Satpol PP, Dishub, dan lainnya. Nanti akan dilakukan patroli," pungkasnya. (RED/RAC)

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

KAB. TANGERANG
Rekayasa Lalin 24 Jam Diberlakukan Urai Kemacetan Akibat Proyek Underpass Bitung

Rekayasa Lalin 24 Jam Diberlakukan Urai Kemacetan Akibat Proyek Underpass Bitung

Minggu, 19 April 2026 | 22:12

Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di lokasi proyek pembangunan underpass Bitung, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Tertarik Adopsi Konsep Rumah Modular untuk Program Bedah Rumah

Pemkot Tangerang Tertarik Adopsi Konsep Rumah Modular untuk Program Bedah Rumah

Minggu, 19 April 2026 | 21:12

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melirik inovasi konsep rumah modular yang dikenal murah, cepat, dan berkualitas dilirik untuk menjadi alternatif baru dalam menyukseskan program bedah rumah di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill