Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Seorang kakek berusia 75 taun berinisial, SR, warga Kabupaten Tangerang tega memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun berulang kali. Akibatnya korban pun hamil.
Peristiwa itu berawal ketika pelaku merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan menjanjikan sejumlah uang.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban akan dibunuh dengan palu yang digunakan untuk bertani.
"Jadi, keponakan saya itu diancam pakai cangkul setiap ketemu, sambil ancam bakal dibunuh kalau bilang ke keluarga atau siapa pun," cerita AD, seorang kerabat korban seperti dilansir dari Okezone, Selasa (26/1/2021).
Aksi bejat itu kerap dilakukan berulang setiap pelaku bertemu korban. Pelaku juga mengancam korban jika menceritakan hal tersebut.
Peristiwa ini tebongkar setelah ibu korban curiga karena korban tidak pernah meminta uang untuk membeli pembalut lagi.
"Korban masih sangat polos. Ibunya nanya kenapa tidak pernah minta uang untuk beli pembalut. Dia bilang kalau tidak pernah menstruasi, dari situ orang tuanya sadar kalau korban hamil," jelas AD.
Keluarga korban pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cisoka pada Senin (18/1/2021).
Oleh pihak kepolisian mereka disarankan agar melaporkan ke tingkat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polresta Tangerang.
Lalu pada malam harinya, warga memutuskan untuk menjemput pelaku dari rumahnya. Pasalnya warga sudah emosi dan khawatir akan dibakar massa.
"Warga sudah tidak sabar, akhirnya kami jemput ke rumah pelaku dan bawa ke Polresta Tangerang. Namanya keluarga emosi ada pemukulan," ujar AD.
Setelah diamankan, pelaku SR ditempatkan ke tempat tahanan titipan di Mapolsek Kresek, Tangerang. Namun, saat ini belum ada konfirmasi dari Satreskrim Polresta Tangerang terkait peristiwa tersebut.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews