Pasangan pengantin di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang memfasilitasi warga yang ada di 13 kecamatan dengan menggelar prosesi sidang isbat nikah.
Pada Jumat (29/1/2021) sebanyak 28 pasangan suami istri yang sudah lama menikah menurut agama, tetapi belum sah menurut negara atau belum berkekuatan hukum tetap itu mengikuti sidang isbat tersebut di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Umumnya faktor perekonomian yang menyebabkan mereka terpaksa hanya menikah sirih saja. Dalam sidang isbat kali ini tampak diikuti pasangan termuda berusia 21 tahun. Sedangkan yang paling tertua berusia 69 tahun. “Saya sudah menikah sejak tahun 1981, sampai punya cucu sembilan baru ini punya surat nikah,” ujar Rohman warga Larangan kepada TangerangNews.com.
Sidang isbat ini digelar secara virtual karena saat tengah pandemi COVID-19.
“Sebenarnya yang daftar lebih dari 28, tetapi yang terverifikasi hanya 28,” ujar M Warman, Camat Larangan Kota Tangerang.
Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.
Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih
Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""