Connect With Us

Raperda Koperasi Berantas 'Bangke' di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 23 Maret 2021 | 20:30

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang saat ini tengah membahas Raperda tentang Koperasi sebagai upaya pemberantasan bank keliling (bangke). 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan. Menurutnya, keberadaan rentenir yang kebanyakan berkedok koperasi dapat diberantas melalui Raperda ini. 

"Sudah banyak warga Kota Tangerang yang terlilit hutang dari rentenir itu atau ada juga yang menyebutnya bangke, singkatan dari bank keliling," ungkapnya, Selasa (23/3/2021). 

Melalui Raperda tentang Koperasi ini nantinya akan ditentukan sejumlah peraturan. Sehingga para bank keliling yang berkedok koperasi dapat ditertibkan. 

Wawan menyebut, penentuan bunga utang yang diterapkan bank keliling terkadang terlalu tinggi dibanding Suku Bunga Bank Indonesia 

"Adanya bunga yang tinggi itu mengakibatkan warga yang terlanjur berhutang menjadi kesulitan untuk membayar hutangnya," imbuhnya. 

Dia menambahkan, Raperda tersebut saat ini dalam tahap pembahasan. 

"Dalam waktu dekat bisa segera disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Tangerang melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang," pungkasnya. (RED/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill