Connect With Us

Berselisih Soal THR, Eng Ing Eng!  10 Pegawai Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Nih

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 April 2021 | 13:52

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tahun 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. 

"Posko pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang," ujar Rakhmansyah, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rabu (28/4/2021). 

Dibukanya posko pengaduan THR ini untuk mengantisipasi hal-hal permasalahan, yang muncul terkait dibayarkannya THR pada hari raya keagamaan. 

Rakhmansyah menerangkan, posko pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang. 

"Bagi seluruh pekerja yang ingin melakukan pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat," tegasnya. 

Adapun terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, yang bersangkutan. 

Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten. 

"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," ungkapnya. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," jelas Rakhmansyah. 

Hal itu, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu.  Berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker. 

"Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," pungkasnya. (RED/RAC)

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TANGSEL
Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:57

Pemerintah Pusat menyoroti krisis sampah yang melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) blak-blakan menyebut kondisi TPA Cipeucang saat ini sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah harian.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill