Connect With Us

Berselisih Soal THR, Eng Ing Eng!  10 Pegawai Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Nih

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 April 2021 | 13:52

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tahun 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. 

"Posko pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang," ujar Rakhmansyah, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rabu (28/4/2021). 

Dibukanya posko pengaduan THR ini untuk mengantisipasi hal-hal permasalahan, yang muncul terkait dibayarkannya THR pada hari raya keagamaan. 

Rakhmansyah menerangkan, posko pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang. 

"Bagi seluruh pekerja yang ingin melakukan pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat," tegasnya. 

Adapun terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, yang bersangkutan. 

Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten. 

"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," ungkapnya. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," jelas Rakhmansyah. 

Hal itu, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu.  Berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker. 

"Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," pungkasnya. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
Warung Kopi Esek-esek di Sindang Jaya Digerebek Satpol PP, 6 PSK dan Kondom Diamankan

Warung Kopi Esek-esek di Sindang Jaya Digerebek Satpol PP, 6 PSK dan Kondom Diamankan

Kamis, 18 September 2025 | 19:32

Sebuah warung kopi di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

NASIONAL
Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Kamis, 18 September 2025 | 20:25

Sebanyak 18,22 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan jatah masing-masing 10 kilogram bantuan pangan berupa beras kembali berjalan pada Oktober hingga November 2025.

TEKNO
Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Kamis, 18 September 2025 | 20:07

Belakangan ini, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah membuat banyak pengendara resah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill