Connect With Us

Berselisih Soal THR, Eng Ing Eng!  10 Pegawai Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Nih

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 April 2021 | 13:52

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tahun 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. 

"Posko pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang," ujar Rakhmansyah, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rabu (28/4/2021). 

Dibukanya posko pengaduan THR ini untuk mengantisipasi hal-hal permasalahan, yang muncul terkait dibayarkannya THR pada hari raya keagamaan. 

Rakhmansyah menerangkan, posko pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang. 

"Bagi seluruh pekerja yang ingin melakukan pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat," tegasnya. 

Adapun terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, yang bersangkutan. 

Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten. 

"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," ungkapnya. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," jelas Rakhmansyah. 

Hal itu, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu.  Berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker. 

"Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," pungkasnya. (RED/RAC)

BANTEN
Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:32

Kontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

KAB. TANGERANG
Atasi Efek Kenaikan Pertamax, Pemkab Tangerang Wacanakan Keringanan Kredit hingga Hapus Bunga untuk UMKM

Atasi Efek Kenaikan Pertamax, Pemkab Tangerang Wacanakan Keringanan Kredit hingga Hapus Bunga untuk UMKM

Rabu, 17 Juni 2026 | 22:43

Menyusul kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, kini sedang menyusun langkah-langkah strategis, demi meredam dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul di kalangan masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill