Connect With Us

Sah Jadi Ketua PAN Kota Tangerang, Dwiki Siap Kebut Program Partai

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Mei 2021 | 10:47

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan bersamaan dengan Ketua DPD PAN se-Banten saat menyerahkan surat keputusan (SK) Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Muhammad Dwiki Ramadhani, Kota Tangerang, Selasa (25/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Muhammad Dwiki Ramadhani akhirnya menerima surat keputusan (SK) Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang, Selasa (25/5/2021). 

SK tersebut diserahkan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan bersamaan dengan Ketua DPD PAN se-Banten di Rumah Dinas Kompleks Widya Candra Jakarta. 

Dwiki mengatakan, setelah menerima SK Ketua DPD PAN Kota Tangerang periode 2021-2026 ini, dirinya akan langsung menjalankan agenda-agenda partai seperti pelantikan, musyawarah cabang (muscab), hingga musyawarah ranting (musran).

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan bersamaan dengan Ketua DPD PAN se-Banten saat menyerahkan surat keputusan (SK) Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Muhammad Dwiki Ramadhani, Kota Tangerang, Selasa (25/5/2021).

"Setelah penyerahan SK langsung fokus bebenah infrastruktur partai seperti konsolidasi serta persiapan pelantikan dan muscab, musran," ungkapnya saat dihubungi TangerangNews.

Legislator termuda di Kota Tangerang ini berharap, ke depan PAN semakin lebih baik dan maju agar cita-cita partai menjadi tiga besar ini dapat terwujud. 

"Serta kepada seluruh kader PAN Kota Tangerang harus terus bersinergi dan semangat untuk mencapai cita-cita PAN," pungkas Dwiki yang didampingi Sekjennya, Dedi Hasbullah. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Tembok Apartemen di Serpong Tangsel Roboh Timpa Rumah dan Kos-kosan Warga

Tembok Apartemen di Serpong Tangsel Roboh Timpa Rumah dan Kos-kosan Warga

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:10

Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu insiden robohnya tembok pembatas milik sebuah apartemen.

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill