Connect With Us

Seniman Tangerang Buat Karya Singgung Koruptor

Faisal Fazri | Jumat, 18 Juni 2021 | 18:21

Seorang Seniman Tangerang Edy Bonetsky saat berkreasi sebuah patung badak berukuran 210 x 410 cm, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Faisal Fazri)

TANGERANGNEWS.com-Seniman Tangerang  Edy Bonetsky membuat karya visual atau yang ia sebut Seni Laboratory sebuah patung badak berukuran 210 x  410 cm.

Ukuran ini tiga kali lipat dari ukuran aslinya, hal ini dilakukan karena bentuk protes dirinya dengan maraknya kasus korupsi ditengah pandemi COVID-19.

Maraknya kasus korupsi ditengah pandemi COVID-19 saat ini, seperti korupsi dana bansos, pengadaan pesantren dan korupsi pengadaan anggaran masker, menggambarkan betapa tidak tahu malunya para pelaku koruptor atau kerap disebut seperti muka badak.

Sebuah patung badak berukuran 210 x 410 cm, Kota Tangerang.

Hal itupun, membuat Edi geram.  Sehingga terciptalah karya yang ia buat dari bahan baku daur ulang sampah - sampah sterofoam dan kertas dengan proses pengerjaan selama dua minggu.

Patung badak yang dia namakan badak dan badik itu mempunya arti lain yaitu Bad-Dark yang disimbolkan dengan kondisi yang sedang tidak baik. Akan tetapi diwarnai dengan perbuatan - perbuatan kotor sehingga menjadi gelap.

Seorang Seniman Tangerang Edy Bonetsky saat berkreasi sebuah patung badak berukuran 210 x 410 cm, Kota Tangerang.

Karya dia nantinya akan diarak keberbagai tempat yang ada di Kota Tangerang. Untuk diperlihatkan kepada publik sebagai bentuk keprihatinannya terhadap kasus yang sedang marak saat ini.

Sebuah patung badak berukuran 210 x 410 cm, Kota Tangerang.

" Seperti hal nya harapan seekor badak yang ingin dilestarikan, yang ingin dapat hidup berdampingan dengan semesta. Karenanya, jika anda tidak bisa hidup berdampingan dengan makhluk sekitar berarti anda muka badak, anda tak tahu malu, kursi dan jabatan yang anda duduki tidak tahu malu," ungkapnya. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill