Dapur umum peduli COVID-19, didirikan di kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Dapur umum peduli COVID-19, didirikan di kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi warga yang tengah menjalani isolasi mandiri.
Sebanyak 500 paket boks makanan didistribusikan setiap harinya dimana bahan baku merupakan bantuan dari masyarakat, pelaku UMKM, TNI-Polri serta organisasi perangkat daerah Kota Tangerang.
Tampak belasan pegawai Kecamatan Pinang, Kota Tangerang bahu membahu untuk memasak bahan makanan di dapur umum peduli COVID-19.
Sebanyak 500 paket makanan yang terdiri dari nasi, sayuran serta lauk didistribusikan setiap harinya, dengan sasaran warga yang tengah menjalani isolasi mandiri.
Sementara, bahan baku makanan didapat dari hasil bantuan masyarakat. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah saat mengunjungi dapur umum mengatakan, dapur umum bentuk kepedulian antar sesama di tengah pandemik.
“Sebab, di Kecamatan Pinang dilaporkan ada sekitar 700 warga jalani isolasi mandiri. Sedangkan secara keseluruhan sebanyak 7800 warga kota tangerang jalani isolasi mandiri,” katanya.
Pendistribusian paket makanan dilakukan dengan mendatangi rumah ke rumah. Namun tidak melakukan kontak erat, melainkan ditaruh di pagar setiap rumah warga.
Bantuan makanan diberikan kepada pasien isolasi mandiri, agar dapat mengurangi aktifitas mereka di luar rumah yang dapat membahayakan warga sekitar.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""