Connect With Us

Pelanggan PDAM Kota Tangerang Kaget Tagihan Capai Rp2,5 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 Oktober 2021 | 19:49

Surat keterangan pemindahan serta struk tagihan pembayaran (tengah). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang terkejut ketika hendak membayar tagihan bulanan pelayanan air bersih PDAM yang mencapai Rp 2,5 juta. Padahal biasanya dia hanya membayar Rp150 ribu per bulan.

Hal itu dialami Muhamad Ridwan Yusuf, warga Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Ridwan memakai layanan air atas nama kakeknya, Emin Umar. Sebelumya, Emin tercatat sebagai pelanggan PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

struk tagihan pembayaran

“Lalu saya baru dapat surat pemberitahuan, kalau layanan air untuk pelanggan atas nama kakek saya dipindahkan dari PDAM Kabupaten ke PDAM Kota Tangerang,” jelasnya, Minggu 3 Oktober 2021.

Tagihan pembayaran.

Kemudian saat Ridwan hendak membayar tagihan air bulan September 2021 via Tokopedia, ia terkejut dengan jumlah tarif mencapai Rp2.553.125.

“Saya kaget kok tagihan PDAM bisa sampai segitu. Sebelumnya di PDAM Kabupaten Tangerang, per bulan cuma Rp150 ribuan. Dan akhirnya saya tidak jadi bayar karena tidak ada uangnya,” ujarnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill