Connect With Us

Polisi Cek Darah 5 Jasad Korban Keracunan Gas di Gorong-gorong Taman Royal Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 8 Oktober 2021 | 10:45

Anggota kepolisian dalam penyelidikan penyebab kematian lima orang yang tewas, Kota Tangerang, Jumat 8 Oktober 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian tengah mendalami penyebab kematian lika orang yang tewas saat perbaikan kabel internet di dalam gorong-gorong Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 7 Oktober 2021 kemarin.

"Kami sedang mendalami sedang melaksanakan cek sampel darah jasad lima korban meninggal untuk memastikan memastikan penyebab kematian mereka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu De Fatima, Jumat 8 Oktober 2021.

Saat ini lima jasad korban ada di RSUD Tangerang setelah dievakuasi sejak kemarin. "Jasad korban sedang diautopsi," tambah Kapolres.

Anggota kepolisian dalam penyelidikan penyebab kematian lima orang yang tewas, Kota Tangerang, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga :

Adapun dari lika korban, tiga diantaranya merupakan pekerja Telkom. sedangkan dua lainnya masyarakat.

Data sementara ketiga korban ini bernama Andika, 27, dan Aditya, 20, yang merupakan pekerja kabel internet. Sedangkan Fandi, 33, merupakan pekerja galon isi ulang di dekat lokasi kejadian. Dua identitas korban lain belum diketahui.

Seperti diketahui, dua pekerja awalnya tengah melakukan perbaikan kabel internet, lalu tiba-tiba minta tolong. Satu pekerja lain menolong namun juga terperangkap di dalam.

Akhirnya mereka meminta tolong warga. Namun nahas keduanya juga ikut terperangkap hingga kelima korban tewas diduga akibat gas beracun dalam gorong-gorong.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill