ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Tiga pekerja tewas dalam diduga tersetrum kabel internet saat melakukan perbaikan di gorong-gorong Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 7 Oktober 2021,
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut warga sekitar, dari tiga korban tersebut dua di antaranya merupakan pekerja perbaikan kabel internet. Sedangkan satu lainnya merupakan pekerja air galon isi ulang Perumahan Taman Royal.
"Jadi, itu korbannya tiga orang," ujar Dayat, warga setempat.
Dia menyebut, insiden berawal saat dua pekerja sedang melakukan perbaikan kabel internet di gorong-gorong.
"Terus dia teriak minta tolong, nah pekerja galon mau bantuin tapi malah jadi korban juga," ungkapnya.
Dia menduga ketiga korban ini meninggal karena tersetrum listrik atau karena gas uap di dalam gorong-gorong. "Penyebabnya tidak tahu, tapi sepertinya tersetrum," pungkasnya.
Kini, ketiga korban yang belum diketahui identitasnya tersebut sudah dievakuasi petugas Kepolisian. Adapun di lokasi kejadian, warga ramai menyaksikan proses evakuasi. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait insiden tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMomentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews