RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Tiga pekerja tewas dalam diduga tersetrum kabel internet saat melakukan perbaikan di gorong-gorong Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 7 Oktober 2021,
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut warga sekitar, dari tiga korban tersebut dua di antaranya merupakan pekerja perbaikan kabel internet. Sedangkan satu lainnya merupakan pekerja air galon isi ulang Perumahan Taman Royal.
"Jadi, itu korbannya tiga orang," ujar Dayat, warga setempat.
Dia menyebut, insiden berawal saat dua pekerja sedang melakukan perbaikan kabel internet di gorong-gorong.
"Terus dia teriak minta tolong, nah pekerja galon mau bantuin tapi malah jadi korban juga," ungkapnya.
Dia menduga ketiga korban ini meninggal karena tersetrum listrik atau karena gas uap di dalam gorong-gorong. "Penyebabnya tidak tahu, tapi sepertinya tersetrum," pungkasnya.
Kini, ketiga korban yang belum diketahui identitasnya tersebut sudah dievakuasi petugas Kepolisian. Adapun di lokasi kejadian, warga ramai menyaksikan proses evakuasi. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait insiden tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGPameran dagang International Indonesia Seafood & Meat Expo (IISM) yang disinergikan dengan Indonesia Cold Chain Expo 2026 digelar di Nusantara International Convention & Exhibition (NICE), PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, selama 6-9 Mei 2026.
Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews