Connect With Us

Membongkar Modus Pinjol Ilegal Berkedok Legal di Green Lake City Tangerang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:04

Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com – Menyusul penggerebekan sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) antara lain di Tangerang dan Jakarta, Polda Metro Jaya berhasil membongkar modus perusahaan pinjol ilegal berkedok legal yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjol ilegal menjadikan pinjol legal sebagai "etalase" untuk menjaring nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mencontohkan kasus perusahaan pinjol yang bermodus seperti itu yang berada di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. "Contoh di Green Lake City ada fintek online legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal saat itu dari PT tersebut, tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT tersebut. Jadi aplikasi legal etalase saja tapi main di ilegal," ujar Yusri di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.

Diungkapkan Yusri, perusahaan ilegal tersebut secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang memakai aplikasi legal dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal, namun masih dalam satu perusahaan yang sama.

"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp500 ribu tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp1 juta jadi Rp50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," terang Yusri.

Dengan terbongkarnya modus seperti itu, Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.

Menurut Yusri, Polda Metro akan secepatnya menyusun satu platform kerja sama dengan pihak OJK dan juga Kominfo agar masyarakat bisa melihat mana aplikasi pinjol legal dan ilegal sehingga mudahkan masyarakat saat melakukan peminjaman lewat aplikasi. 

Terkait ditemukannya perusahaan pinjol ilegal menjadikan pinjol legal sebagai "etalase", Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Auliansyah Lubis mengatakan masih banyak perusahaan pinjol legal yang beroperasi sesuai dengan ketentuan.

"Bukan berarti semua pinjol ilegal akan main seperti tadi tadi hasil penyidikan kami. Masih banyak perusahaan pinjol legal yang benar tapi yang saya sampaikan yang kami tangkap dan setelah kami lakukan penyidikan. Jadi jangan semua dipukul rata," tutur Auliansyah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait penggerebekan terhadap PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan penagihan pinjol yang beroperasi di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis pekan lalu, 14 Oktober 2021.  PT ITN diketahui memiliki tiga aplikasi (app) legal dan 10 ilegal.

KAB. TANGERANG
Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:42

1.918 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill