Connect With Us

Demi Kedaulatan Ekonomi: Hapuskan Pinjol!

Tim TangerangNews.com | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:02

Dr H Amirsyah Tambunan MA. (@TangerangNews / Istimewa)

Oleh: Dr H Amirsyah Tambunan MA, Sekjen MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Dosen Pascasarjana UMJ yang juga Ketua Dewan Pembina LAKMI.

TANGERANGNEWS.com-Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) telah membuat dimensi ruang dan waktu tanpa batas serta memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, tapi tidak sedikit pula menyebabkan kemudharatan bagi orang banyak.   

Salah satu contoh adalah maraknya pinjaman online (pinjol) di tengah terpaan sulitnya kehidupan rakyat akibat dampak pandemi Covid-19. Pertanyaannya, di mana letak kedaulatan ekonomi bangsa untuk mengatasi terpaan kesulitan ekonomi masyarakat? 

Bung Hatta pernah mengatakan, agar menjadi tuan di negeri sendiri, maka kedaulatan nasional dan kedaulatan ekonomi bangsa harus diperjuangkan karena kedaulatan dimaksud tidak akan jatuh dari langit. 

Dalam kaitan ini, ada tiga kondisi yang sedang dihadapi Indonesia saat ini. Pertama, pola dominasi kegiatan agraris pra industri, seperti tambang telah dikuasai asing. Kedua, adanya budaya produksi massal berskala raksasa yang juga di kuasai asing. Ketiga, berkembangnya masyarakat informasi yang mestinya dapat menjadi solusi dalam menggerakkan ekonomi.

Masalah lain, era kemajuan teknologi informasi yang mengglobal kian mengaburkan batas-batas yang membedakan bisnis, media, dan pendidikan, bahkan ada sisi buruk yang sangat nyata di bidang ekonomi saat ini, yakni berkembangnya sistem pinjol yang banyak merugikan masyarakat luas.

Pinjol jadi pilihan, riba semakin dalam

Perlahan tapi pasti, pinjol saat ini telah menjadi pilihan banyak orang di tengah terpaan sulitnya kehidupan masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 selama hampir dua tahun terakhir ini.         

Dalam kaitan ini, artikel di salah satu media mainstream menyebutkan, ternyata saat ini sekitar 68 juta rakyat mengikuti pinjol. Artinya, dari 170 juta penduduk usia produktif di Indonesia, 40 persen di antaranya mengikuti pinjol (setidaknya satu dari tiga orang kemungkinan punya pinjol).       

Dengan total nilai pinjaman Rp260 trilyun, artinya rata-rata per orang meminjam Rp4 juta. Jika margin bunga yang terkait kira-kira 35 persen saja, maka ada potensi margin keuntungan perusahan pinjol sekitar Rp90 triliun.       

Tak heran saat ini ada 4.874 akun pinjol ilegal. Jika ditambah sekitar 200 akun pinjol legal, maka ada 5.000-an akun pinjol. Maka, rata-rata per akun pinjol mengelola dana pinjaman Rp52 milyar dengan potensi margin keuntungan masing-masing Rp18 milyar. 

     

Ini merupakan sebuah size bisnis yang sangat besar, sehingga dibutuhkan adanya regulasi yang ketat. Di sisi lain, diperlukan kehati-hatian dan kebijaksanaan masyarakat agar tidak tegiur kemudahan pinjol dan terjerumus dalam riba.       

Bayangkan, ambil pinjol Rp1 juta, dan yang diterima Rp700 ribu karena dipotong biaya admin di muka (perusahaan pinjol sudah untung lebih dulu), sedangkan bunga pinjaman tetap dihitung based on Rp1 juta itu.

Belum lagi ada kasus yang lebih parah. Ada yang meminjam ke perusahaan pinjol yang informasinya diperoleh di medsos. Pinjamam tidak ditransfer, namun ditagih terus beserta bunganya yang sangat tinggi, plus ancaman kekerasan jika tidak dibayar.        

Hal seperti ini jelas tidak boleh terjadi dan harus dilakukan tindakan hukum yang tegas. Mestinya kemajuan teknologi informasi memungkinkan dan memudahkan manusia untuk saling berhubungan dengan cepat serta memberikan banyak manfaat, dan bukannya malah disalahgunakan untuk merugikan masyarakat.       

Dalam situasi tersebut, instusi  negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus menjalankan komitmennya untuk mengawal kedaulatan ekonomi nasional seperti diamanatkan Konstitusi.       

Konstitusi pasal 33 (2) menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.       

Implementasi konsitusi ini harus memperkuat posisi masyarakat madani, yakni masyarakat yang berkeadilan, beradab, demokratis, dan berdaulat secara ekonomi dan politik dalam dinamika perubahan lingkungan.      

Dalam kaitan ini pula masyarakat bisa dibantu  melalui skema pembiayaan online yang terjamin aman seperti melalui koperasi syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang memiliki fungsi sosial dan komersial.       

Di sisi lain, ketergantungan kepada sumber daya asing harus dikurangi sejauh mungkin, tapi mengajak masyarakat untuk menjadi kekuatan otonom guna membangun harga diri dan martabatnya, sehingga tidak perlu membungkuk kepada pemilik modal.      

Pada titik ini pula peran pemerintah sangat penting dalam mencegah maraknya pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat, sehingga diperlukan adanya penegakan hukum yang menimbulkan efek jera. Di sisi lain masyarakat harus ekstra hati-hati,  terutama agar terhindar dari perusahaan pinjol bodong dan agar terhindar dari belenggu riba.      

Sekali lagi saya menekankan pentingnya amanat Konstitusi pasal 33 (1) yaitu menyusun perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, terlebih saat ini banyak kelompok masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak Covid-19.

TagsOpini
TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

KOTA TANGERANG
Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:41

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bos jamu, Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026 berujung ricuh.

KAB. TANGERANG
Rumah Warga Curug Tangerang Dibobol Maling saat Ditinggal ke Luar Kota, Perhiasan hingga Motor Raib

Rumah Warga Curug Tangerang Dibobol Maling saat Ditinggal ke Luar Kota, Perhiasan hingga Motor Raib

Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:36

Rumah di Binong Permai, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dibobol maling saat ditinggal penghuninya bepergian ke luar kota.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill