Show Unit Allurea Type E Asthara Skyfront City Dibangun, Ini Keunggulannya
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:06
Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.
TANGERANGNEWS.com-Aksi begal dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pinjaman online di Kota Tangerang ternyata menjamur saat pandemi COVID-19.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, kasus begal tak jarang meresahkan warga Kota Tangerang.
Ditambah sekarang marak menjamur teror dari pinjaman online yang menaruh bunga tidak wajar sampai mengirimkan ancaman ke nasabahnya.
"Kelompok begal segera diperhatikan, begal sangat meresahkan masyarakat. Wilayah penyangga ini banyak peningkatan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," jelas Fadil di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis 14 Oktober 2021.
Rupanya, kasus begal tidak hanya merebak di Kota Tangerang tapi di wilayah aglomerasi DKI Jakarta selama Pandemi COVID-19.
"Bekasi, kabupaten, dan kota juga. Pokoknya wilayah-wilayah penyangga ibu kota kasus-kasus begal cukup tinggi," sambung dia.
Kendati demikian, Fadil tidak merinci secara spesifik jumlah kasus begal selama pandemi COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Belum selesai dengan begal, kini muncul kasus pinjaman online yang mencekik masyarakat di tengah pandemi.
Saking meresahkannya, Fadil meminta Polres Metro Tangerang Kota untuk membentuk tim khusus memburu kantor pinjol.
"Kasus-kasus yang jadi atensi masyarakat seperti begal, pinjol, sekarang banyak. Itu begal dan pinjol coba dibuat tim khusus," katanya.
Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.
TODAY TAGSolana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali digelar di halaman Gedung Usaha Daerah (GUD) Tigaraksa, Kamis 15 Oktober 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews