Connect With Us

Cara Pinjol di Cipondoh Tangerang Tagih Pinjaman: Ancam Sebar Foto Syur

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:48

Pekerja pinjol saat mengirimkan gambar pornografi kepada peminjam duit agar membayar tagihannya di rukan pinjol Cipondoh, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (pinjol) yang 10 aplikasinya ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang. Beragam cara dilakukan pekerja pinjol agar peminjam membayar tagihannya, sampai mengancam menyebar foto syur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua cara penagihan yang dilakukan pekerja pinjol kepada peminjam duit agar membayar tagihannya.

"Ada yang langsung dengan pengancaman, kedua melakukan penagihan melalui medsos atau telepon," ujarnya setelah jumpa pers di lokasi pinjol Cipondoh, Kota Tangerang.

Pengancaman yang dilakukan, kata Yusri, bahwa pekerja pinjol tersebut mengancam peminjamnya untuk membayar tagihan dengan cara mengirimkan foto syur.

"Di medsos kami temukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam sehingga membuat stres kepada korban sehingga melakukan pembayaran," ungkapnya.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, gambar pornografi yang dikirimkan pekerja pinjol itu bersumber dari internet, lalu diedit menggunakan muka peminjam, dan dikirim ke peminjam.

Pekerja pinjol saat mengirimkan gambar pornografi kepada peminjam duit agar membayar tagihannya di rukan pinjol Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga :

"Ini gambarnya dari Google pak. Biar dia bayar. Karena tidak ada respons," kata pekerja pinjol menjawab pertanyaan Yusri saat penggeledahan.

Yusri menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dalam kasus ini, termasuk menjerat pelaku dengan UU Pornografi.

"Kita lakukan penegakan hukum secara tegas. Ada UU perlindungan konsumen, ITE, pornografi, dan KUHP akan kita tindak tegas seluruhnya," jelasnya.

Yusri menambahkan, keberadaan pinjol ini sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, sudah ada warga peminjam yang melakukan bunuh diri karena pinjol.

"Yang jelas kami akan perangi akan tindak tegas pelaku semua, banyak korban bahkan ada yang bunuh diri," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam penggerebekan pinjol di rukan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang ini, Kepolisian mengamankan 32 orang. Lalu, dari hasil pemeriksaan sementara, ada 10 aplikasi pinjol ilegal.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill