Connect With Us

Mahfud MD: Bos Pinjol Bisa Dijerat UU ITE dan Pornografi

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 Oktober 2021 | 15:52

Menko Polhukam, Mahfud MD. (@TangerangNews / polkam.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan,  para pemilik pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti menyebarkan foto-foto di media sosial.

"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.

Mahfud menegaskan, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan," ujarnya.

Dia menilai, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak," terangnya.

Menurut Mahfud,  pemerintah telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.

 "Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selanjutnya Mahfud meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.

"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," jelas Mahfud.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

BANTEN
Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Selasa, 14 April 2026 | 17:35

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi memproyeksikan hasil dari efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, bisa mencapai ratusan miliar.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

KOTA TANGERANG
Daftar Korban Luka dan Terdampak Kebakaran di Asrama Polisi Ciledug

Daftar Korban Luka dan Terdampak Kebakaran di Asrama Polisi Ciledug

Kamis, 16 April 2026 | 23:01

Kamis sore yang tenang di Asrama Polisi Ciledug, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang seketika berubah menjadi kepanikan luar biasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill