Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) mewujudkan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang diperuntukan bagi tak kurang dari 50.000 pelajar di Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyerahkan secara simbolis buku tabungan kepada perwakilan siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rabu 27 Oktober 2021.
"Agar para pelajar bisa memulai budaya menabung dan belajar mengelola keuangan," ujar Sachrudin didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin di ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu 27 Oktober 2021.
Pemberian rekening bagi 50.000 siswa yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dan BJB Banten merupakan tindak lanjut dari program Kreasi Anak Indonesia yang diusung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.
"Tentunya menabung yang kita programkan ini bukan dilihat dari besarannya. Pelajar belajar disiplin menyisihkan uang sakunya secara teratur dan berlatih mengendalikan diri untuk dapat menyisihkan uang untuk ditabung," jelasnya.
Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Sabarudin mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang menjalin kerjasama dengan BJB untuk merealisasi program 50.000 tabungan bagi pelajar.
"Rencananya 10.000, ternyata dibuktikan Pemkot Tangerang dengan 50.000 tabungan bagi pelajar," pungkasnya.
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
Pemandangan orang tua yang datang lebih awal ke sekolah demi mendapatkan kursi paling depan untuk anaknya bukanlah hal asing saat hari pertama masuk sekolah.
Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.
Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.