Connect With Us

Semakin Mudah, Masyarakat Bisa Ambil Barang Bukti Kasus Inkrah di Kejari Tangerang secara Online

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 10 Desember 2021 | 15:57

Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan TB Taufik Munggaran. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pelayanan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang semakin dipermudah. Pasalnya, pihak Kejari Kota Tangerang meluncurkan website Layanan Pengambilan Barang Bukti, Jumat 10 Desember 2021.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan TB Taufik Munggaran mengatakan, aplikasi tersebut diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan barang bukti yang sudah inkrah secara online.

"Nama website-nya www.kejari-tangerang.go.id. Silakan bagi masyarakat bisa mengaksesnya untuk pelayanan pengambilan barang bukti," ujarnya.

Dalam aplikasi tersebut, kata Taufik, masyarakat yang ingin melakukan pengambilan barang bukti dengan mengakses penelusuruan nama terdakwa, lalu mengisi formulir permohonan.

"Tentu barang bukti yang bisa diambil hasil persidangan apabila perkara sudah selesai atau memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Setelah mengisi formulir permohonan pengambilan barang bukti, masyarakat bisa memilih apakah barang buktinya ingin diambil sendiri ke kantor atau diantar ke alamat domisili. "Kalau diantar ini pelayanannya gratis," tuturnya.

Dengan adanya pelayanan secara online ini, kata Taufik, tentunya sangat memudahkan masyarakat di era digitalisasi dan pandemi Covid-19.

"Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan publik ini," pungkasnya.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill