Connect With Us

Warga Negara Asing Langgar Overstay di Tangerang Meningkat

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 1 Januari 2022 | 13:13

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky. (@TangerangNews / Watakota)

TANGERANGNEWS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat jumlah pelanggaran waktu izin tinggal atau overstay warga negara asing (WNA) di Tangerang meningkat pada 2021. 

Sepanjang 2021terdapat 71 pelanggaran overstay. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020 yang tercatat 68 kasus. “Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat 31 Desember 2021, dikutip dari iNews.

Menurut Felucia, peningkatan itu terjadi karena terganjal aturan pandemi Covid-19 di beberapa negara, sehingga warga negara asing yang ingin kembali ke negara asal terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia. “Meningkat karena adanya aturan pendemi di setiap negara yang memiliki perbedaan,” ujarnya. 

Beberapa negara, tutur Felucia, menerapkan aturan yang ketat pada kedatangan internasional, termasuk bagi warga negara mereka yang ingin kembali. Selain itu, alasan rute penerbangan internasional juga menjadi penyebab banyaknya WNA yang overstay.

 

”Ini jadi masalah baru, karena memang beberapa negara menerapkan aturan yang ketat untuk warganya yang mau pulang,” terang Felucia.

Bahkan, kata dia, ada juga kasus yang tidak diterima kembali di negara yang bersangkutan. Selain itu, ada juga masalah rute penerbangan yang terbatas yang juga menjadi salah satu alasannya banyaknya WNA yang overstay. 

Saat ini pihak Kantor Imigrasi telah melakukan tindakan kepada WNA yang melakukan pelanggaran, yaitu mendeportasi. Kantor Imigrasi juga memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada WNA yang overstay, namun tidak bisa dideportasi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

BANTEN
Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 13:20

Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:35

Sinar Mas Land hadirkan Klaster Averon di Kota Wisata Cibubur, Jakarta, sebagai pilihan hunian terbaru dengan gaya arsitektur modern colonial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill