Connect With Us

Waspadai Varian Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 Desember 2021 | 17:34

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menolak 19 warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia, untuk mewaspadai masuknya Covid-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron.

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, pihaknya menolak kedatangan belasan WNA saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tidak memiliki keterangan bebas Covid-19.

"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak  19 orang WNA. Jadi mereka ini d itolak bukan serta merta subject Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," kata Jongky di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 3 Desember 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia di antaranya, enam WN Filipina, empat WN Nigeria dan WNA Uni Emirat Arab. Lalu, WNA dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing satu orang.

Menurut Jongky, pihaknya secara tegas akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

"WNA yang dari 11 negara tersebut kita tolak, tak ada pengecualian. Yang dibolehkan masuk WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," paparnya.

TANGSEL
Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

OPINI
Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:30

Pertanyaannya, masihkah generasi kampus hari ini mampu menjaga tradisi kritisnya tanpa meninggalkan tanggung jawab akademiknya?

KAB. TANGERANG
500 Penjamah Makanan di Kabupaten Tangerang Telah Bersertifikat, Dinkes Dorong Percepatan SLHS

500 Penjamah Makanan di Kabupaten Tangerang Telah Bersertifikat, Dinkes Dorong Percepatan SLHS

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:16

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengakui hingga kini belum ada satu pun Sarana Pengelolaan Pangan dan Gizi (SPPG) yang lolos uji untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SPORT
Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:57

Pemain Persita Tangerang, Hokky Caraka, buka suara setelah dirinya mendapatkan ejekan dari suporter PSIM Yogyakarta dalam laga pekan kesembilan Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill