Connect With Us

Belum Perpanjang Izin, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup Pasar Induk Tanah Tinggi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:00

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat diwawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola Pasar induk Tanah Tinggi tentang percepatan pengurusan izin berusaha. Surat tersebut pun dilayangkan sejak 5 Januari lalu. 

Dalam surat tersebut tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari. Namun pada batas waktu yang ditentukan hingga kini Pasar Induk Tanah Tinggi diduga belum melengkapi izin.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu terkait pengurusan perizinan tersebut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Tangerang

"Nanti saya cek sama Indag, yang mantau Indag," ujar Arief di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Kamis 27 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, jika perizinan tersebut belum dilengkapi hingga batas waktu yang telah diberikan, pihaknya tak akan mentolerir lagi dan mengancam akan menutup pasar tersebut. 

"Nanti diingatin lagi, kalau memang masih bandel kita tutup," pungkasnya.

Sebelumnya, Asda 2 Pemerintah Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada PT Selaras Griya Adigunatama selaku pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut  Pemkot Tangerang meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk mengurus perizinan berusaha kepada pemerintah pusat, paling lambat dua pekan sejak surat diterbitkan tanggal 5 Januari 2022.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan peraturan UU No 7/2014 tentang perdagangan dan PP No 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.

"Jadi pengelola pasar induk tanah tinggi wajib melengkapi izin kegiatan usaha perdagangan dari pemerintah pusat sesuai aturan terbaru. Jika tidak maka akan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Indri, Kamis 6 Januari 2022.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill