Connect With Us

Takut Dibunuh Istri Orang, Wanita Ini Nekat Terjun ke Danau Cipondoh Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:52

Ilustrasi Ancaman. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita berinisial A nekat terjun ke Danau Cipondoh, Kota Tangerang lantaran takut mendapatkan penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh istri orang berinisial S. 

S menduga kalau A telah berselingkuh dengan suaminya. Lalu, S sempat menyambangi A yang tengah nongkrong di Jalan KH Hasyim Ashari, tepatnya di Coffee Artha, Danau Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, pada Selasa 22 Februari 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat disambangi dan cekcok, korban (A) ketakutan lalu melompat ke Danau Cipondoh bermaksud untuk menyelamatkan diri," jelas Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Kamis 24 Februari 2022.

Sebelum menceburkan diri ke danau, A diduga diancam S akan dibunuh menggunakan sebuah gunting yang sudah dibawanya. 

 

"Pelaku emosi lalu menampar pipi korban dan melakukan pengancaman akan membunuh korban dengan sebuah gunting," tambah Rachim.

Setelah kejadian itu, A langsung membuat laporan ke Polsek Cipondoh. Kurang dari 24 jam, sekira pukul 19.00 WIB, S pun dijemput polisi di kediamannya beserta barang bukti gunting.

"Resmob bergerak melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku bernama S. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cipondoh," kata Rachim.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu gunting dan satu gawai. S diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana Sub Pasal 335 KUHPidana.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill