Connect With Us

Dijerat Dua Pasal, Terdakwa Pembunuhan Pedagang Pasar Malabar Tangerang Akui Perbuatannya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Februari 2022 | 18:41

Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 22 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Risman, 51, terdakwa pembunuhan AS, 43, didakwa dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas perbuatannya yang terjadi di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam sidang kasus pembunuhan yang digelar di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 22 Februari 2022 ini, Risman mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS meninggal.

"Akibat perbuatan penusukan yang dilakukan terdakwa terhadap AS, AS meninggal dunia," ujar Fitri Aisyah, jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Seperti diketahui Pasal 338 berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sedangkan Pasal 351 Ayat (1) berbunyi 'penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–'.

Sementara Pasal 351 Ayat (2) berbunyi 'jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun'.

"Ya tahu membuat seseorang meninggal. Ya kesalahan," kata terdakwa Risman mengakui perbuatannya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendry.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang ini dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu Epi Erpiana, Eva Yakumi, Ardhyl Husna, Khairul, dan Andi.

Khairul menyampaikan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Bersih Malabar. Terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut.

"Posisi saya ada di situ. Sebelum kejadian saja korban masih bercakap sama saya. Setelah turun salat duha, korban dihajar," katanya.

Dalam insiden yang berlangsung dengan cepat itu, kata Khairul, terdakwa melakukan penusukan menggunakan pisau terhadap korban.

"Saya yang membawa (korban) ke RS. Satu hari (kemudian korban) meninggal. Pelaku kabur," ungkapnya.

Korban pun mengalami luka tujuh tusukan di area badannya, hingga akhirnya meninggal pada keesokan harinya.

"Sekitar tujuh (luka tusuk). Di kaki ada, tangan dua, belum yang sesetan-sesetan. Saya tahu karena saya menemani korban. Dia nangis, sakit di sakit," kata Ardhyl, saksi lainnya.

Khairul menambahkan, insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

"Dari sebelumnya dia iri hati karena toko korban lebih ramai daripada pelaku. Mereka sama-sama pedagang," tutur Khairul.

Bahkan, terdakwa disebut kerap melakukan pengancaman terhadap korban maupun keluarga korban sejak tahun 2017.

"Jadi sebenarnya pelaku suka mengancam keluarga kami. Keluarga, dan korban, saya, termasuk bapak saya sampai pembantu bapak saya. Lalu diancam sama pelaku. Kami lebih dulu (usaha di pasar)," terang Khairul.

Lantaran kerap mengancam, keluarga korban akan merekam jika terdakwa melakukan aksi yang membahayakan sebagai bukti ke pihak kepolisian. Akhirnya saat aksi penusukan, lanjut Khairul, korban merekam aksi terdakwa.

"Korban merekam ketika sudah disamperin ditodong pisau," jelas Khairul.

Keluarga korban mengaku tidak dendam atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Namun, keluarga korban menginginkan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami minta hukuman setimpal," kata Ardhyl menambahkan. 

Ketua Majelis Hakim Hendry menuturkan, insiden penusukan yang mengakibatkan korban jiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, terlebih dilandasi hal sepele, karena persaingan usaha adalah hal yang biasa.

"Tapi seharusnya tidak perlulah apalagi tetangga. Saling kenal. Ceritanya sepele. Kejadiannya luar biasa," kata Hendry.

Adapun terdakwa sempat berkilah tidak mengenal saksi-saksi, lalu disemprot Ketua Majelis Hakim, sebab terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 15 Maret 2022 dengan agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill