Connect With Us

Dijerat Dua Pasal, Terdakwa Pembunuhan Pedagang Pasar Malabar Tangerang Akui Perbuatannya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Februari 2022 | 18:41

Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 22 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Risman, 51, terdakwa pembunuhan AS, 43, didakwa dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas perbuatannya yang terjadi di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam sidang kasus pembunuhan yang digelar di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 22 Februari 2022 ini, Risman mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS meninggal.

"Akibat perbuatan penusukan yang dilakukan terdakwa terhadap AS, AS meninggal dunia," ujar Fitri Aisyah, jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Seperti diketahui Pasal 338 berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sedangkan Pasal 351 Ayat (1) berbunyi 'penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–'.

Sementara Pasal 351 Ayat (2) berbunyi 'jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun'.

"Ya tahu membuat seseorang meninggal. Ya kesalahan," kata terdakwa Risman mengakui perbuatannya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendry.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang ini dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu Epi Erpiana, Eva Yakumi, Ardhyl Husna, Khairul, dan Andi.

Khairul menyampaikan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Bersih Malabar. Terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut.

"Posisi saya ada di situ. Sebelum kejadian saja korban masih bercakap sama saya. Setelah turun salat duha, korban dihajar," katanya.

Dalam insiden yang berlangsung dengan cepat itu, kata Khairul, terdakwa melakukan penusukan menggunakan pisau terhadap korban.

"Saya yang membawa (korban) ke RS. Satu hari (kemudian korban) meninggal. Pelaku kabur," ungkapnya.

Korban pun mengalami luka tujuh tusukan di area badannya, hingga akhirnya meninggal pada keesokan harinya.

"Sekitar tujuh (luka tusuk). Di kaki ada, tangan dua, belum yang sesetan-sesetan. Saya tahu karena saya menemani korban. Dia nangis, sakit di sakit," kata Ardhyl, saksi lainnya.

Khairul menambahkan, insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

"Dari sebelumnya dia iri hati karena toko korban lebih ramai daripada pelaku. Mereka sama-sama pedagang," tutur Khairul.

Bahkan, terdakwa disebut kerap melakukan pengancaman terhadap korban maupun keluarga korban sejak tahun 2017.

"Jadi sebenarnya pelaku suka mengancam keluarga kami. Keluarga, dan korban, saya, termasuk bapak saya sampai pembantu bapak saya. Lalu diancam sama pelaku. Kami lebih dulu (usaha di pasar)," terang Khairul.

Lantaran kerap mengancam, keluarga korban akan merekam jika terdakwa melakukan aksi yang membahayakan sebagai bukti ke pihak kepolisian. Akhirnya saat aksi penusukan, lanjut Khairul, korban merekam aksi terdakwa.

"Korban merekam ketika sudah disamperin ditodong pisau," jelas Khairul.

Keluarga korban mengaku tidak dendam atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Namun, keluarga korban menginginkan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami minta hukuman setimpal," kata Ardhyl menambahkan. 

Ketua Majelis Hakim Hendry menuturkan, insiden penusukan yang mengakibatkan korban jiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, terlebih dilandasi hal sepele, karena persaingan usaha adalah hal yang biasa.

"Tapi seharusnya tidak perlulah apalagi tetangga. Saling kenal. Ceritanya sepele. Kejadiannya luar biasa," kata Hendry.

Adapun terdakwa sempat berkilah tidak mengenal saksi-saksi, lalu disemprot Ketua Majelis Hakim, sebab terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 15 Maret 2022 dengan agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill