Connect With Us

BKD Belum Pecat Anggota DPRD Kasus Ijazah Palsu

| Jumat, 17 Desember 2010 | 18:10

Anggota DPR (ilustrasi / ilustrasi)


TANGERANGNEWS-Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Tangerang belum mengambil keputusan tentang pencopotan status keanggotaan Sofian Ahmad, 64, sebagai anggota DPRD.
 
Padahal, Sofian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam kasus penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalegan melalui partai Gerindra.
 
Menurut Ketua BKD DPRD Kota Tangerang Yohanes Batha, pihaknya memang belum mengambil keputusan karena masih menunggu salinan putusan vonis Sofian Ahmad dari PN Tangerang untuk dasar pertimbangan. Pasalnya, BKD hanya dapat menyentuh ranah moralitas bukan masalah pidana.
 
“Putusan pengadilan adalah ranah hukum, kita akan lihat dulu dasar pertimbangan bila memang nanti masuk ranah BKD maka kita akan mengambil keputusan,” kata Yohanes. Ia juga mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan anggota BKD lainnya terkait hal ini.
 
Seperti diketahui, Sofian Ahmad dilaporkan menggunakan ijazah palsu yang bergelar Sarjana hukum dari Universitas Nusantara, Jakarta, oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP). Kasus Sofian ini pun berlanjut hingga Pengadilan, bahkan ia sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang. Pada peridangan Rabu kemarin, Sofian divonis 14 bulan hukuman kurungan penjara karena terbukti melanggar pasal 263 jo 68 UU No 20/2003 tentang Ijazah Palsu.(rangga zuliansyah)

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill