Connect With Us

Waspada, Ayam Potong Direndam Formalin Beredar di Tangerang Jelang Idul Fitri

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 Mei 2022 | 19:10

Polisi menunjukkan barang bukti ayam yang direndam formalin di rumah potong yang berlokasi di Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Daging ayam potong yang direndam cairan formalin ditemukan di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Kasus tersebut dibongkar Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota dalam penggerebekan di dua lokasi pemotongan ayam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu 30 April 2022 pukul 15.40 WIB. Di lokasi, petugas menemukan ayam potong yang sedang direndam ke cairan berformalin.

“Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari Polsek Neglasari yang mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin," ujarnya, Minggu 1 Mei 2022.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial SU, RJ, SUM.

Menurut Kapolres, tersangka dipergoki memasukkan ayam potong ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin.

"Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin,” ungkapnya.

Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Negalasari.

Adapun tujuan mereka menggunakan formalin, agar daging ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dan tidak lembek. Lalu, ayam potong berformalin ini didistribusikan ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang.

“Perbuatan ini sungguh tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong dengan formalin yang membahayakan kesehatan kita dan anak-anak kita," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di tahanan dan disangkakan Pasal 136 Huruf B, Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No 18/2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1). Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 6/1999 tentang perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

KOTA TANGERANG
Kasir Minimarket di Jatiuwung Cabuli Bocah Gegara Kerap Nonton Video Porno Anak

Kasir Minimarket di Jatiuwung Cabuli Bocah Gegara Kerap Nonton Video Porno Anak

Senin, 16 Juni 2025 | 19:37

Kasir minimarket berinisial A, 23, mengaku kerap menonton video porno anak di bawah umur, sehingga ia terangsang untuk melakukan aksi pencabulan terhadap bocah di Jatiuwung, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill