Connect With Us

Divonis Bersalah, Dua Anggota DPRD Kota Tangerang Masih Tugas

| Jumat, 14 Januari 2011 | 18:42

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANGNEWS-Dua anggota DPRD Kota Tangerang Sofyan Ahmad  dan Dasiman, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tangerang dalam kasus dugaan menggunakan ijazah palsu dalam Pemilu lalu.  
 
Masing-masing yakni Sofyan Ahmad dari Partai Gerindra divonis penjara 1 tahun dua bulan percobaan serta denda Rp 5 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.  Sedangkan Dasiman dari Partai PDIP di vonis satu tahun percobaa.
 
Padahal vonis itu sudah berjalan sebulan lalu. Namun, keduanya masih melakukan aktivitas sebagai anggota DPRD.
 
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengaku, status DPRD belum dicabut karena vonis  PN Tangerang belum berkuatan hukum tetap. Karena keduanya masih mengajukan banding ke  Pengadilan Tinggi.
 
“Karena keduannya mengajukan banding maka putusan PN Tangerang belum berkuatan hukum tetap sehingga kami merasa belum pantas untuk mencabut keanggotannya di DPRD Kota Tangerang,” ujar Herry.
 
Menurut Herry hingga saat ini baik Sofyan Ahmad maupun Dasiman masih memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota lainnya termasuk dalam memberikan suaranya saat sidang. “Namun begitu karena statusnya sebagai tahanan kota maka pihaknya sejak status itu diberikan tidak lagi memberikan penugasan jika ada kegiatan diluar kota,” katanya. (rangga)

KAB. TANGERANG
250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

Kamis, 6 November 2025 | 13:06

Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Tangerang. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan 250 unit rumah gratis akan segera diserahkan kepada warga yang memenuhi syarat.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill