Connect With Us

Divonis Bersalah, Dua Anggota DPRD Kota Tangerang Masih Tugas

| Jumat, 14 Januari 2011 | 18:42

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANGNEWS-Dua anggota DPRD Kota Tangerang Sofyan Ahmad  dan Dasiman, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tangerang dalam kasus dugaan menggunakan ijazah palsu dalam Pemilu lalu.  
 
Masing-masing yakni Sofyan Ahmad dari Partai Gerindra divonis penjara 1 tahun dua bulan percobaan serta denda Rp 5 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.  Sedangkan Dasiman dari Partai PDIP di vonis satu tahun percobaa.
 
Padahal vonis itu sudah berjalan sebulan lalu. Namun, keduanya masih melakukan aktivitas sebagai anggota DPRD.
 
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengaku, status DPRD belum dicabut karena vonis  PN Tangerang belum berkuatan hukum tetap. Karena keduanya masih mengajukan banding ke  Pengadilan Tinggi.
 
“Karena keduannya mengajukan banding maka putusan PN Tangerang belum berkuatan hukum tetap sehingga kami merasa belum pantas untuk mencabut keanggotannya di DPRD Kota Tangerang,” ujar Herry.
 
Menurut Herry hingga saat ini baik Sofyan Ahmad maupun Dasiman masih memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota lainnya termasuk dalam memberikan suaranya saat sidang. “Namun begitu karena statusnya sebagai tahanan kota maka pihaknya sejak status itu diberikan tidak lagi memberikan penugasan jika ada kegiatan diluar kota,” katanya. (rangga)

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill