Connect With Us

Raperda Kedudukan Protokol Disahkan DPRD Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Juni 2022 | 18:06

Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna, Senin 27 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna, Senin 27 Juni 2022.

Juru bicara Pansus I DPRD Kota Tangerang Junadi menyampaikan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang  berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

"Sebagai lembaga  pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan dan setara dan mempunyai hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemda," ucapnya di Gedung DPRD Kota Tangerang.

Kedudukan setara bermakna antara DPRD dan pemda memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, dalam arti tidak saling membawahi.

"Hubungan yang bersifat kemitraan DPRD  merupakan mitra kerja pemerintah dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan otonomi  daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, antara kedua  lembaga negara wajib memelihara dan  membangun hubungan kerja yang harmonis.  Untuk satu sama lain harus mendukung serta bukan saling melawan atau pun bersaing.

"Untuk terjalinnya kerja yang harmonis dan saling mendukung diperlukan adanya pengaturan tentang kedudukan protokoler DPRD. Hal itu bertujuan agar memperoleh hak dan kewajiban," jelasnya.

Serta meningkatkan peran dan tanggungjawab serta mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

"Mengembangkan hubungan mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Atasi Krisis Sampah, Kota Tangsel Adopsi Metode Pengelolaan Sampah Bali

Atasi Krisis Sampah, Kota Tangsel Adopsi Metode Pengelolaan Sampah Bali

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:14

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan berbagai upaya untuk mengatasi krisis sampah di wilayah tersebut. Kali ini dengan memanfaatkan metode Teba Komposter, sebagai solusi pengelolaan sampah organik berbasis lingkungan.

KOTA TANGERANG
Warga Resah Ada Pesta Miras dan Prostitusi di Batuceper, Trantib Terjun ke Lokasi

Warga Resah Ada Pesta Miras dan Prostitusi di Batuceper, Trantib Terjun ke Lokasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:17

Warga Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang merasa resah adanya dugaan aktivitas pesta minuman keras (miras) dan praktik prostitusi di lingkungan mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill