Connect With Us

Raperda Kedudukan Protokol Disahkan DPRD Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Juni 2022 | 18:06

Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna, Senin 27 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna, Senin 27 Juni 2022.

Juru bicara Pansus I DPRD Kota Tangerang Junadi menyampaikan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang  berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

"Sebagai lembaga  pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan dan setara dan mempunyai hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemda," ucapnya di Gedung DPRD Kota Tangerang.

Kedudukan setara bermakna antara DPRD dan pemda memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, dalam arti tidak saling membawahi.

"Hubungan yang bersifat kemitraan DPRD  merupakan mitra kerja pemerintah dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan otonomi  daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, antara kedua  lembaga negara wajib memelihara dan  membangun hubungan kerja yang harmonis.  Untuk satu sama lain harus mendukung serta bukan saling melawan atau pun bersaing.

"Untuk terjalinnya kerja yang harmonis dan saling mendukung diperlukan adanya pengaturan tentang kedudukan protokoler DPRD. Hal itu bertujuan agar memperoleh hak dan kewajiban," jelasnya.

Serta meningkatkan peran dan tanggungjawab serta mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

"Mengembangkan hubungan mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif," pungkasnya.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill