Pemprov Banten Bakal Evaluasi Penanganan Banjir Seluruh Kabupaten/Kota
Minggu, 25 Januari 2026 | 21:25
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan akan mengevaluasi efektivitas program penanganan banjir yang telah direncanakan sejak tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna, Senin 27 Juni 2022.
Juru bicara Pansus I DPRD Kota Tangerang Junadi menyampaikan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Sebagai lembaga pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan dan setara dan mempunyai hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemda," ucapnya di Gedung DPRD Kota Tangerang.
Kedudukan setara bermakna antara DPRD dan pemda memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, dalam arti tidak saling membawahi.
"Hubungan yang bersifat kemitraan DPRD merupakan mitra kerja pemerintah dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, antara kedua lembaga negara wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis. Untuk satu sama lain harus mendukung serta bukan saling melawan atau pun bersaing.
"Untuk terjalinnya kerja yang harmonis dan saling mendukung diperlukan adanya pengaturan tentang kedudukan protokoler DPRD. Hal itu bertujuan agar memperoleh hak dan kewajiban," jelasnya.
Serta meningkatkan peran dan tanggungjawab serta mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Mengembangkan hubungan mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif," pungkasnya.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan akan mengevaluasi efektivitas program penanganan banjir yang telah direncanakan sejak tahun 2025.
TODAY TAGTugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan Bibit Siklon Tropis 91S yang terpantau sejak 21 Januari 2026 telah berkembang menjadi Siklon Tropis Luana.
Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews