Connect With Us

Camat Pinang Tangerang Mengaku Kecolongan Pabrik Minyak Goreng Curah Ilegal

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:27

Pemalsuan kemasan minyak goreng curah ilegal di Pinang, Kota Tangerang.i (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Camat Pinang, Kota Tangerang, Syarifudin Harja Winata mengaku kecolongan terkait keberadaan pabrik minyak goreng curah ilegal yang digerebek Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat 24 Juni 2022, lalu.

"Bisa dibilang begitulah, kita kecolongan ada minyak curah jadi minyak kemasan," ujarnya, Selasa 28 Juni 2022.

Menurutnya, pabrik ilegal tersebut berdiri di tanah milik pengembang. Syarifudin pun meyakini kalau pabrik milik K ini jelas tidak memiliki izin berdiri mau pun izin usaha. 

"Dari sisi pengawasan telah kita lakukan. Lagi-lagi ini tanah pengembang, izinnya juga tidak ada maupun dari sisi bangunan kan ini semi permanen," kata Syarifudin. 

Setelah kejadian ini, dia mengaku akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan izin tempat usaha di kawasan Pinang. Menurutnya, pabrik ilegal ini menjalankan praktik kejahatannya baru satu bulan lamanya.

"Kalau kita lihat dari sisi bangunan, semi permanen baru. Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah," pungkasnya.

TANGSEL
BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill