Connect With Us

Gubuk Disulap Jadi Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Pinang Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Juni 2022 | 14:56

Barang bukti minyak goreng curah ilegal yang digerebek di Pinang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek gubuk di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, lantaran disulap menjadi pabrik minyak goreng curah ilegal. 

Dalam penggerebekan pada Jumat 24 Juni 2022 tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K, 34.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi. Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla. 

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," jelas Zain di lokasi penggerebekan, Senin 27 Juni 2022. 

Menurutnya, tersangka K ini memproduksi minyak goreng ilegal tersebut di bangunan semi-permanen yang berlokasi di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kemudian minyak goreng curah ilegal itu malah dijual lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Iya, ini tempatnya memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain. 

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan. 

Selain itu juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar," tambah Zain. 

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill