Connect With Us

Gubuk Disulap Jadi Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Pinang Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Juni 2022 | 14:56

Barang bukti minyak goreng curah ilegal yang digerebek di Pinang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek gubuk di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, lantaran disulap menjadi pabrik minyak goreng curah ilegal. 

Dalam penggerebekan pada Jumat 24 Juni 2022 tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K, 34.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi. Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla. 

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," jelas Zain di lokasi penggerebekan, Senin 27 Juni 2022. 

Menurutnya, tersangka K ini memproduksi minyak goreng ilegal tersebut di bangunan semi-permanen yang berlokasi di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kemudian minyak goreng curah ilegal itu malah dijual lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Iya, ini tempatnya memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain. 

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan. 

Selain itu juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar," tambah Zain. 

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill