Connect With Us

Pemkot Tangerang Panggil Pengelola Pasar,  Sosialisasikan Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 30 Mei 2022 | 17:18

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tangerang Shandy Sulaeman. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menyosialisasikan regulasi terbaru terkait pencabutan subsidi minyak goreng curah.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tangerang Shandy Sulaeman mengatakan, pihaknya akan memanggil para pengelola pasar di Kota Tangerang untuk dilibatkan dalam peserta sosialisasi tersebut.

"Kami akan sosialisasi Permendag yang terbaru terkait tata cara membeli atau memesan minyak goreng curah," ujarnya saat dihubungi TangerangNews, Senin 30 Mei 2022.

Penghentian subsidi minyak goreng curah ini akan dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mulai 31 Mei 2022 besok.

Pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Belum diketahui jadwal penyelenggaraan sosialiasi yang akan digelar Disperindag Kota Tangerang terkait regulasi terbaru tersebut.

Menurut Shandy, sosialisasi regulasi terbaru nantinya diharapkan akan sampai kepada para pihak pedagang minyak goreng.

"Jadi, kami lakan mengundang para pengelola pasar. Nanti para pengelola pasar akan memanggil pedagang untuk bisa mengetahui tata-cara memesan minyaknya," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Warga Antusias Sambut Program Keringanan Pajak Kendaraan di Samsat Cikokol

Warga Antusias Sambut Program Keringanan Pajak Kendaraan di Samsat Cikokol

Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:35

Program keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak diberlakukan pada 18 Agustus 2026, loket pembayaran di Samsat Cikokol terpantau ramai didatangi wajib pajak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill