Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menyosialisasikan regulasi terbaru terkait pencabutan subsidi minyak goreng curah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tangerang Shandy Sulaeman mengatakan, pihaknya akan memanggil para pengelola pasar di Kota Tangerang untuk dilibatkan dalam peserta sosialisasi tersebut.
"Kami akan sosialisasi Permendag yang terbaru terkait tata cara membeli atau memesan minyak goreng curah," ujarnya saat dihubungi TangerangNews, Senin 30 Mei 2022.
Penghentian subsidi minyak goreng curah ini akan dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mulai 31 Mei 2022 besok.
Pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.
Belum diketahui jadwal penyelenggaraan sosialiasi yang akan digelar Disperindag Kota Tangerang terkait regulasi terbaru tersebut.
Menurut Shandy, sosialisasi regulasi terbaru nantinya diharapkan akan sampai kepada para pihak pedagang minyak goreng.
"Jadi, kami lakan mengundang para pengelola pasar. Nanti para pengelola pasar akan memanggil pedagang untuk bisa mengetahui tata-cara memesan minyaknya," pungkasnya.
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TODAY TAGDemo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews