Connect With Us

Dukung Tertib Adminduk, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Penduduk Non-Permanen Mendaftar

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 September 2022 | 14:15

Petugas saat melayani warga di kantor pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengajak warga yang bertempat tinggal di luar alamat domisili untuk mendaftar sebagai penduduk non-permanen di Kota Tangerang dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penduduk (adminduk).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Ayi Nuryadin menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk non-permanen adalah penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

"Maka dalam rangka tertib adminduk, kami mengajak penduduk non-permanen segera mendaftar," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa, 27 September 2022.

Ayi mengatakan, pelaporan penduduk non-permanen bertujuan untuk mewujudkan tertib adminduk dalam mengetahui jumlah penduduk non-permanen dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk non-permanen di Kota Tangerang. 

Data penduduk non-permanen ini nantinya digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum, dan pencegahan kriminal.

"Pemanfaatannya digunakan untuk pelayanan publik," katanya.

Menurut Ayi, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi dengan para pihak terutama mitra seperti pengelola apartemen, kontrakan, organisasi kemasyarakatan, yayasan, perusahaan yang mempekerjakan orang asing, hingga pihak ketua RT dan RW.

Baca juga: Aplikasi Sobat Dukcapil Kota Tangerang Diklaim Efektif Layani Masyarakat

"Sosialisasi sudah kami lakukan pada akhir Agustus 2022 lalu dengan melibatkan mitra-mitra dalam rangka mengajak penduduk non-permanen untuk melapor," ucapnya.

Sub Koordinator Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Nurmalia Asikin mengungkapkan, cara mendaftarkan penduduk non-permanen di Kota Tangerang sangat mudah.

"Pendaftarannya sudah kami buka," katanya.

Menurutnya, pendaftaran penduduk non-permanen di Kota Tangerang bisa dilakukan secara daring maupun luring. Adapun untuk daring bisa mendaftarkan melalui web Sobat Dukcapil.

Sedangkan untuk luring, pemohon bisa mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

"Sejak dibuka awal September hingga hari ini, sudah ada 124 warga yang mendaftar penduduk non-permanen," jelasnya.

Dalam layanan online, pemohon bisa mengakses web https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Lalu, ke menu pada laman situs tersebut. Kemudian, pilih Layanan Kependudukan, dan pilih Daftar Penduduk Non Permanen.

Selanjutnya, pemohon diminta untuk mengunduh dan mengisi formulir kode F.1-15. Lalu, menginput data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan, serta upload foto KTP, swafoto, formulir kode F.1-15 yang sudah diisi, dan nomor WhatsApp.

"Jika datanya sudah kami terima dan valid, operator kami akan menyampaikan informasi bahwa pemohon telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen," jelasnya.

"Sedangkan untuk pelayanan offline, pemohon silakan langsung data ke kantor pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang membawa data diri seperti KTP dan KK," imbuh Nurmalia.

Ia menambahkan, masa pelaporan penduduk non-permanen hanya satu tahun. "Jika sudah expired, maka pemohon diharap untuk mendaftar sebagai penduduk non-permanen kembali kalau memang masih berdomisili di luar alamat Kota Tangerang, tetapi masih berada di Kota Tangerang," pungkasnya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

NASIONAL
Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Senin, 2 Februari 2026 | 09:16

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill