Connect With Us

Dukung Tertib Adminduk, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Penduduk Non-Permanen Mendaftar

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 September 2022 | 14:15

Petugas saat melayani warga di kantor pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengajak warga yang bertempat tinggal di luar alamat domisili untuk mendaftar sebagai penduduk non-permanen di Kota Tangerang dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penduduk (adminduk).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Ayi Nuryadin menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk non-permanen adalah penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

"Maka dalam rangka tertib adminduk, kami mengajak penduduk non-permanen segera mendaftar," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa, 27 September 2022.

Ayi mengatakan, pelaporan penduduk non-permanen bertujuan untuk mewujudkan tertib adminduk dalam mengetahui jumlah penduduk non-permanen dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk non-permanen di Kota Tangerang. 

Data penduduk non-permanen ini nantinya digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum, dan pencegahan kriminal.

"Pemanfaatannya digunakan untuk pelayanan publik," katanya.

Menurut Ayi, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi dengan para pihak terutama mitra seperti pengelola apartemen, kontrakan, organisasi kemasyarakatan, yayasan, perusahaan yang mempekerjakan orang asing, hingga pihak ketua RT dan RW.

Baca juga: Aplikasi Sobat Dukcapil Kota Tangerang Diklaim Efektif Layani Masyarakat

"Sosialisasi sudah kami lakukan pada akhir Agustus 2022 lalu dengan melibatkan mitra-mitra dalam rangka mengajak penduduk non-permanen untuk melapor," ucapnya.

Sub Koordinator Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Nurmalia Asikin mengungkapkan, cara mendaftarkan penduduk non-permanen di Kota Tangerang sangat mudah.

"Pendaftarannya sudah kami buka," katanya.

Menurutnya, pendaftaran penduduk non-permanen di Kota Tangerang bisa dilakukan secara daring maupun luring. Adapun untuk daring bisa mendaftarkan melalui web Sobat Dukcapil.

Sedangkan untuk luring, pemohon bisa mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

"Sejak dibuka awal September hingga hari ini, sudah ada 124 warga yang mendaftar penduduk non-permanen," jelasnya.

Dalam layanan online, pemohon bisa mengakses web https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Lalu, ke menu pada laman situs tersebut. Kemudian, pilih Layanan Kependudukan, dan pilih Daftar Penduduk Non Permanen.

Selanjutnya, pemohon diminta untuk mengunduh dan mengisi formulir kode F.1-15. Lalu, menginput data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan, serta upload foto KTP, swafoto, formulir kode F.1-15 yang sudah diisi, dan nomor WhatsApp.

"Jika datanya sudah kami terima dan valid, operator kami akan menyampaikan informasi bahwa pemohon telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen," jelasnya.

"Sedangkan untuk pelayanan offline, pemohon silakan langsung data ke kantor pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang membawa data diri seperti KTP dan KK," imbuh Nurmalia.

Ia menambahkan, masa pelaporan penduduk non-permanen hanya satu tahun. "Jika sudah expired, maka pemohon diharap untuk mendaftar sebagai penduduk non-permanen kembali kalau memang masih berdomisili di luar alamat Kota Tangerang, tetapi masih berada di Kota Tangerang," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

BANTEN
Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:46

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menangis saat mendengarkan curhatan seorang guru Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 34 di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 1 Agustus 2025.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

KOTA TANGERANG
Habib Idrus Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Habib Idrus Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:44

Anggota DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri mendorong penguatan nilai-nilai kebangsaan di kalangan generasi muda melalui Sosialisasi Empat Pilar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill