Connect With Us

Jika Temukan Orang Terlantar di Kota Tangerang Segera Laporkan ke Nomor ini

Nur Fitriani | Jumat, 11 November 2022 | 18:38

Nomor hotline pengaduan Dinas Sosial Kota Tangerang. (@TangerangNews / Nur Fitriani)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menyediakan nomor panggilan bagi warga Kota Tangerang yang ingin membuat laporan terkait orang terlantar.

"Dipersilakan untuk menghubungi Dinas Sosial melalui nomor WhatsApp 0895-6087-22422 atau melalui Kota Tangerang Siaga 112. Dengan segera Tim Reaksi Cepat (TRC) akan mendatangi lokasi," kata Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Jajat Jafar, Jumat 11 November 2022.

Nantinya orang terlantar tersebut akan dibawa ke Rumah Singgah Dinsos. Sementara bagi yang sakit saat ditemukan TRC, akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Jajat mengingatkan bagi warga yang dengan sengaja menelantarkan anggota keluarganya bisa ditindak pidana sesuai Pasal 304 KUHP atau Pasal 49 UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Barang siapa yang menelantarkan orang tua lansia dapat diancam pidana paling lama 3 tahun penjara," ujarnya.

Karena itu, setidaknya bawa ke panti jomblo yang tersedia di Tangerang. Seperti Panti Werdha di Kota Tangerang yang berbayar. Diketahui, panti yang dikelola pihak swasta tersebut memiliki donatur yang bersedia membantu.

"Ada juga Panti Werdha Islamic yang terletak di Kabupaten Tangerang adalah salah satu panti jompo yang tidak berbayar," ungkap Jajat.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill