Connect With Us

Oknum Guru di Ciledug Tangerang Sekap dan Setubuhi Berkali-kali Gadis Remaja Asal Jombang

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 27 November 2022 | 15:56

Yusuf Ma’arif, 41, oknum guru yang menyekap dan menyetubuhi gadis remaja di bawah umur di indekost kawasan Ciledug, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Sungguh bejat perbiatan oknum guru di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Bukannya menjadi pendidik, Yusuf Ma’arif, 41, maka menyekap dan menyetubuhi berkali-kali gadis remaja di bawah umur asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pelaku yang akrab dipanggil Gus Yusuf itu melakukan aksi tidak manusiawinya di sebuah kos kawasan Ciledug. Awalnya, pihaknya mendapat laporan anak hilang dari orang tua korban, pada 15 Agustus 2022, lalu.

Saat itu, ibu korban melaporkan anak gadisnya, IY, 15, hilang diduga dibawa kabur seseorang. Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Tersangka berhasil dibekuk tim resmob pada 23 November 2022 di tempat kosnya daerah Ciledug," kata Giadi seperti dikutip dari hallo.id, Minggu 27 November 2022.

Melansir dari radarjombang.com, kronologi awal bermula ketika pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Instagram sekitae enam bulan yang lalu.

Hingga Agustus, keduanya makin sering berhubungan lewat pesan. Lalu Yusuf memberanikan diri untuk menjemput korban. Terlebih, saat itu korban sering berkeluh kesah tengah ada masalah keluarga.

Yusuf lalu menjemput korban pada 15 Agustus 2022. Tiba di Jombang sekitar pukul 00.30 WIB, Yusuf menunggu di samping area perumahan. Saat itu juga mereka langsung bertolak menuju Tangerang dengan sepeda motor.

Awalnya, pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi. Namun, bukannya dinikahi, korban justru mendapat perlakuan tak manusiawi dengan disekap di sebuah kos-kosan dan dikunci dari luar.

Korban pun hanya diberi makan satu kali sehari. Bahkan korban berkali-kali disetubuhi oleh pelaku.

"Atas perbuatan kejinya, ia akan dijerat pasal 332 KUHP, termasuk pasal yang lain. Kami pun sedang berkoordinasi dengan Jaksa dan Satgas PPA untuk melapisi pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkas Giadi.

TEKNO
Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu, Kejar Pelaku Sampai Banten

Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu, Kejar Pelaku Sampai Banten

Kamis, 29 Januari 2026 | 22:00

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan siber berskala besar yang mencatut institusi Kejaksaan Agung.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill