Connect With Us

Biadab! Gadis 13 Tahun di Tapos Tigaraksa Disetubuhi Ayah Tirinya Sampai 15 Kali

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 4 November 2022 | 15:26

Pelaku pemeriksaan anak tiri di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Malang nasib YL, gadis belia berusia 13 tahun ini dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya MS, 34.

Aksi bejat pelaku yang merupakan warga Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini ternyata sudah belasan kali dilakukan sejak tahun 2021.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad menjelaskan kronologis kasus tersebut bermula pada Kamis 30 Desember 2021. Saat itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ketika korban sedang tiduran sambil menonton tv, tiba-tiba dia dihampiri oleh ayah tirinya yang telah berhasrat melakukan perbuatan keji tersebut. Pelaku merayu korban dengan berjanji membelikan handphone apabila mengikuti keinginannya. 

"Namun korban menolak tetapi pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh ibunya," kata Agus kepada TangerangNews.com, Jumat 4 November 2022.

Dengan ancamannya itu, korban menjadi ketakutan dan akhirnya pelaku memperkosa korban. Aksi itu sudah dilakukan sebanyak 15 kali, dari bulan Desember 2021 hingga bulan Oktober 2022.

Karena sudah muak dan lelah mengikuti kemauan pelaku, pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, usai disetubuhi dengan cara yang sama, korban menceritakan perbuatan itu ke ibu kandung dan saudaranya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut ibu korban mengusir pelaku dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa, pada Selasa 1 November 2022, pukul 15.00 WIB.

"Dengan dasar laporan dan keterangan saksi-saksi, serta didukung hasil visum dari Kebidanan di RSUD Kabupaten Tangerang, kami langsung menangkap pelaku," jelas Agus.

Pelaku ditangkap di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pukul 20.00 WIB. Unit Reskrim langsung membawanya ke Mapolsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Agus.

KAB. TANGERANG
Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:05

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya meninjau Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 8 di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kabupaten Tangerang

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill