Connect With Us

Biadab! Gadis 13 Tahun di Tapos Tigaraksa Disetubuhi Ayah Tirinya Sampai 15 Kali

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 4 November 2022 | 15:26

Pelaku pemeriksaan anak tiri di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Malang nasib YL, gadis belia berusia 13 tahun ini dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya MS, 34.

Aksi bejat pelaku yang merupakan warga Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini ternyata sudah belasan kali dilakukan sejak tahun 2021.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad menjelaskan kronologis kasus tersebut bermula pada Kamis 30 Desember 2021. Saat itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ketika korban sedang tiduran sambil menonton tv, tiba-tiba dia dihampiri oleh ayah tirinya yang telah berhasrat melakukan perbuatan keji tersebut. Pelaku merayu korban dengan berjanji membelikan handphone apabila mengikuti keinginannya. 

"Namun korban menolak tetapi pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh ibunya," kata Agus kepada TangerangNews.com, Jumat 4 November 2022.

Dengan ancamannya itu, korban menjadi ketakutan dan akhirnya pelaku memperkosa korban. Aksi itu sudah dilakukan sebanyak 15 kali, dari bulan Desember 2021 hingga bulan Oktober 2022.

Karena sudah muak dan lelah mengikuti kemauan pelaku, pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, usai disetubuhi dengan cara yang sama, korban menceritakan perbuatan itu ke ibu kandung dan saudaranya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut ibu korban mengusir pelaku dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa, pada Selasa 1 November 2022, pukul 15.00 WIB.

"Dengan dasar laporan dan keterangan saksi-saksi, serta didukung hasil visum dari Kebidanan di RSUD Kabupaten Tangerang, kami langsung menangkap pelaku," jelas Agus.

Pelaku ditangkap di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pukul 20.00 WIB. Unit Reskrim langsung membawanya ke Mapolsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Agus.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill