Connect With Us

Lagi Cari Kontrakan, Gadis di Tangerang Diancam Dibunuh dan Diperkosa Pemuda

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:45

FM, 20, pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Malang dialami seorang gadis berusia 16 tahun ketika sedang mencari rumah kontrakan di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Ia malah terancam dibunuh, lalu menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan pemuda berinisial FM, 20.

"Korban Mawar (nama samaran) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM, yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 12 Agustus 2022.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 5 Agustus 2022, ini berawal saat korban diajak teman sesama perempuan untuk mencari rumah kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.

"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak, namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," ungkap Kapolres.

Korban yang masih berstatus pelajar ini kemudian dipaksa menenggak minum-minuman yang diberikan tersangka. Setelah tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa. Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang pada keesokan harinya alias Sabtu, 6 Agustus 2022.

"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ucapnya.

Ketika proses pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek. "Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terang Romdhon.

Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Esoknya pada Minggu, 7 Agustus 2022, korban baru ditanyai oleh keluarga terkait kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Romdhon.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah. Namun, petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

"Senin, 8 Agustus 2022, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka," jelasnya.

Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

WISATA
Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:27

Festival Cisadane 2026 tak hanya menyuguhkan kemeriahan seni dan budaya, tapi juga menghadirkan panggung besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk memperkenalkan produk unggulan mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill