Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com-SP, 24, korban perkosaan dan perampokan sopir beserta kernet angkot Balaraja-Serang, mengalami depresi berat usai kejadian yang menimpanya.
Selain itu, kondisi fisik korban menderita luka lebam di bagian kepala dan punggung akibat dipukul dengan ban serep dan kursi kecil kernet, hingga mengakibatkan dirinya pingsan.
“Adik saya depresi berat dan menderita luka-luka lebam,” kata Kakak korban, Wawan di Polres Kota Tangerang, 26 Januari 2022.
Atas kejadian itu, Wawan meminta agar kedua tersangka di hukum mati karena selain memperkosa dan merampok, mereka juga mencoba membunuh adiknya dengan membuangnya ke sungai.
“Mereka harus dihukum mati, karena sangat sadis perbuatannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Serang berinisial IS, 22, dan GG, 24, memperkosa penumpangnya, wanita berinisial SP, 24. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 20 Januari 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban ketika itu hendak menjenguk orangtuanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Melihat hanya korban yang menumpangi angkot itu, kedua pelaku mengambil kesempatan dengan menutup pintu mobil lalu memukul korban hingga pingsan. Setelah memperkosa korban berkali-kali, pelaku mengambil barang-barangnya lalu meembuangnya ke Sungai Ciujung dari atas Jembatan Tirtayasa, Serang, Banten.
Beruntung, korban berhasil selamat saat tubuhnya diceburkan ke air. Dia ditolong warga setempat, lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Kedua pelaku pun ditangkap dan dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews