Connect With Us

Bapak di Balaraja Tangerang Ternyata Perkosa Putri Kandungnya Selama 4 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:55

Polisi menunjukkan barang bukti aksi pemerkosaan seorang ayah terhadap putri kandungnya di Balaraja, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerkosaan yang dilakukan EW, 45, terhadap putri kandungnya sendiri di Balaraja, Kabupaten Tangerang, ternyata telah berlangsung selama 4 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan aksi asusila tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga usia korban yang kini menginjak 16 tahun.

"Artinya pemerkosaan oleh ayah kandung itu dilakukan selama kurun waktu 4 tahun," jelasnya, Kamis 21 Juli 2022.

Tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat 15 Juli 2022.

"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16 Juli 2022), tersangka langsung kami tangkap," ujar Kapolres.

Kasus itu terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi.

Tersangka kerap melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban saat hanya berdua di rumah. Awalnya, keduanya menonton televisi, tiba-tiba tersangka menarik paksa korban ke kamar.

"Di dalam kamar itu lah, pada hari Sabtu (9 Juli 2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja," ucap Kapolres.

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal  81 UU No 17 /2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain," terang Kapolres.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan, mengingat tersangka adalah orang dekat korban atau orangtua kandung yang semestinya memberikan perlindungan.

Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban.

BANTEN
Truk Boks Bawa 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Pelabuhan Merak, Nilainya Capai Rp33,3 Miliar

Truk Boks Bawa 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Pelabuhan Merak, Nilainya Capai Rp33,3 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:33

Jajaran Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu Benih Bening Lobster (BBL) atau benur senilai puluhan miliar rupiah.

TANGSEL
Tekan Risiko Demensia dan Penyakit Kronis, 36 Pos Lansia Dibuka di Tangsel

Tekan Risiko Demensia dan Penyakit Kronis, 36 Pos Lansia Dibuka di Tangsel

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengoperasikan sebanyak 36 Pos Lansia yang tersebar di berbagai kelurahan untuk memperkuat layanan kesehatan dan ruang sosial bagi warga lanjut usia.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill