Connect With Us

Tak Miliki IMB, Empat Unit Kios Disegel

| Jumat, 4 Maret 2011 | 18:59

Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang dengan alat berat. (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Empat unit kios yang masih dalam tahap pembangunan yang terletak di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang di segel oleh Dinas Tata Kota karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Kepala Seksi Pengawas Bangunan Dinas Tata Kota Tangerang Rusdi mengatakan, penyegelan dilakukan karena dalam pembangunanya keempat kios tersebut telah melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
 “Selama belum mengurus izin, tidak boleh ada aktifitas pembangunan,” ungkapnya. Menurutnya, pihaknya melakukan penyegelan atas upaya jemput bola dan inspeksi yang dilakukan Dinas Tata Kota yang dilakukan secara rutin dan berkala. Sebelumnya, kata Rusdi, pemilik bangunan telah diberikan pemberitahuan dan peringatan, tapi tidak ada respon positif untuk menyelesaikan masalah ijin tersebut. “Pemilik tidak membuat ijin sesuai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga bangunannya terpaksa kita segel,” papar Rusdi.
 
Rusdi menambahkan, hingga saat ini kebanyakan penyegelan dilakukan karena pembangunan tidak memiliki ijin yang telah ditentukan pemerintah, mulai dari ijin dan peruntukan. Untuk itu, Dinas Tata Kota telah membentuk tim yang disebar untuk mengecek IMB bangunan.
“Inspeksi mendadak ini kita lakukan di kota Tangerang wilayah Barat, Timur dan Tengah. kita cek semua bangunan, bila memang memiliki IMB tapi tidak sesuai peruntukannya maka akan diambil tindakan,” pungkasnya(RANGGA ZULIANSYAH)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BANTEN
Gencarkan Listrik Merata, PLN Banten Sambungkan 13.516 Pelanggan dalam Sebulan

Gencarkan Listrik Merata, PLN Banten Sambungkan 13.516 Pelanggan dalam Sebulan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:21

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mencatat keberhasilan dalam penyambungan listrik bagi 13.516 pelanggan tegangan rendah sepanjang April 2025 melalui Program Juliet (Jualan Lincah Eksekusi Tuntas).

OPINI
Jangan Takut Ambisius: Perempuan Berhak Bermimpi Tinggi

Jangan Takut Ambisius: Perempuan Berhak Bermimpi Tinggi

Senin, 12 Mei 2025 | 20:55

Ambisi sering kali dipandang buruk, apalagi ketika dimiliki oleh perempuan. Budaya patriarki mengajarkan bahwa perempuan ideal adalah yang kalem, tidak menuntut banyak, dan mendukung dari belakang.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill