Connect With Us

Tak Miliki IMB, Empat Unit Kios Disegel

| Jumat, 4 Maret 2011 | 18:59

Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang dengan alat berat. (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Empat unit kios yang masih dalam tahap pembangunan yang terletak di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang di segel oleh Dinas Tata Kota karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Kepala Seksi Pengawas Bangunan Dinas Tata Kota Tangerang Rusdi mengatakan, penyegelan dilakukan karena dalam pembangunanya keempat kios tersebut telah melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
 “Selama belum mengurus izin, tidak boleh ada aktifitas pembangunan,” ungkapnya. Menurutnya, pihaknya melakukan penyegelan atas upaya jemput bola dan inspeksi yang dilakukan Dinas Tata Kota yang dilakukan secara rutin dan berkala. Sebelumnya, kata Rusdi, pemilik bangunan telah diberikan pemberitahuan dan peringatan, tapi tidak ada respon positif untuk menyelesaikan masalah ijin tersebut. “Pemilik tidak membuat ijin sesuai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga bangunannya terpaksa kita segel,” papar Rusdi.
 
Rusdi menambahkan, hingga saat ini kebanyakan penyegelan dilakukan karena pembangunan tidak memiliki ijin yang telah ditentukan pemerintah, mulai dari ijin dan peruntukan. Untuk itu, Dinas Tata Kota telah membentuk tim yang disebar untuk mengecek IMB bangunan.
“Inspeksi mendadak ini kita lakukan di kota Tangerang wilayah Barat, Timur dan Tengah. kita cek semua bangunan, bila memang memiliki IMB tapi tidak sesuai peruntukannya maka akan diambil tindakan,” pungkasnya(RANGGA ZULIANSYAH)

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:21

Mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menunjukkan lonjakan yang signifikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill