Connect With Us

Tak Miliki IMB, Empat Unit Kios Disegel

| Jumat, 4 Maret 2011 | 18:59

Sebuah Pool bus bernama PO Karo Bus yang terletak di Jalan Daan Mogot, RT 01/03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, dibongkar paksa oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang dengan alat berat. (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Empat unit kios yang masih dalam tahap pembangunan yang terletak di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang di segel oleh Dinas Tata Kota karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Kepala Seksi Pengawas Bangunan Dinas Tata Kota Tangerang Rusdi mengatakan, penyegelan dilakukan karena dalam pembangunanya keempat kios tersebut telah melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
 “Selama belum mengurus izin, tidak boleh ada aktifitas pembangunan,” ungkapnya. Menurutnya, pihaknya melakukan penyegelan atas upaya jemput bola dan inspeksi yang dilakukan Dinas Tata Kota yang dilakukan secara rutin dan berkala. Sebelumnya, kata Rusdi, pemilik bangunan telah diberikan pemberitahuan dan peringatan, tapi tidak ada respon positif untuk menyelesaikan masalah ijin tersebut. “Pemilik tidak membuat ijin sesuai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga bangunannya terpaksa kita segel,” papar Rusdi.
 
Rusdi menambahkan, hingga saat ini kebanyakan penyegelan dilakukan karena pembangunan tidak memiliki ijin yang telah ditentukan pemerintah, mulai dari ijin dan peruntukan. Untuk itu, Dinas Tata Kota telah membentuk tim yang disebar untuk mengecek IMB bangunan.
“Inspeksi mendadak ini kita lakukan di kota Tangerang wilayah Barat, Timur dan Tengah. kita cek semua bangunan, bila memang memiliki IMB tapi tidak sesuai peruntukannya maka akan diambil tindakan,” pungkasnya(RANGGA ZULIANSYAH)

KOTA TANGERANG
Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Kamis, 6 November 2025 | 14:13

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberlakukan cut off atau penghentian sementara seluruh pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 November 2025.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

SPORT
Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang Sumbangkan Emas untuk Banten di Popnas XVII Jakarta

Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang Sumbangkan Emas untuk Banten di Popnas XVII Jakarta

Kamis, 6 November 2025 | 14:44

Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Panongan, Rama Adimangku, mempersembahkan medali emas untuk Provinsi Banten dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII 2025, melalui cabang olahraga Speed WR Relay Putra Timurlaut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill