TANGERANGNEWS-Empat unit kios yang masih dalam tahap pembangunan yang terletak di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang di segel oleh Dinas Tata Kota karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Seksi Pengawas Bangunan Dinas Tata Kota Tangerang Rusdi mengatakan, penyegelan dilakukan karena dalam pembangunanya keempat kios tersebut telah melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selama belum mengurus izin, tidak boleh ada aktifitas pembangunan,” ungkapnya. Menurutnya, pihaknya melakukan penyegelan atas upaya jemput bola dan inspeksi yang dilakukan Dinas Tata Kota yang dilakukan secara rutin dan berkala. Sebelumnya, kata Rusdi, pemilik bangunan telah diberikan pemberitahuan dan peringatan, tapi tidak ada respon positif untuk menyelesaikan masalah ijin tersebut. “Pemilik tidak membuat ijin sesuai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga bangunannya terpaksa kita segel,” papar Rusdi.
Rusdi menambahkan, hingga saat ini kebanyakan penyegelan dilakukan karena pembangunan tidak memiliki ijin yang telah ditentukan pemerintah, mulai dari ijin dan peruntukan. Untuk itu, Dinas Tata Kota telah membentuk tim yang disebar untuk mengecek IMB bangunan.
“Inspeksi mendadak ini kita lakukan di kota Tangerang wilayah Barat, Timur dan Tengah. kita cek semua bangunan, bila memang memiliki IMB tapi tidak sesuai peruntukannya maka akan diambil tindakan,” pungkasnya(RANGGA ZULIANSYAH)