Connect With Us

Permohonan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan Capai Puluhan di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:45

Ilustrasi hamil. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang 2022 dicatat oleh Pengadilan Agama Tangerang dengan dominasi dari pengajuan atas faktor hamil di luar nikah.

Humas Pengadilan Agama Tangerang Badruddin mengatakan, tercatat dari 86 perkara yang diajukan, 72 perkara dikabulkan, sedangkan 16 perkara gugur dan dicabut.

Menurutnya, dari data yang dihimpun Pengadilan Agama Tangerang, sebagian besar permohonan dispensasi nikah akibat melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah, sehingga menyebabkan kehamilan di pihak perempuan.

Faktor lainnya yang menyebabkan hal tersebut lantaran adanya fenomena pacaran perempuan dan laki-laki muda yang berlebihan, hingga pihak orangtua resah dan memutuskan untuk menikahkan anak-anaknya.

“Persentasenya (alasan hamil di luar nikah) sekitar 60-80 persen, dominan memang karena ada insiden. Faktor lain adalah orangtua khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anaknya karena pacaran,” jelasnya seperti dikutip dari republika.co.id, Rabu 18 Januari 2023.

Meski begitu, berdasarkan data statistik justru jumlah tersebut mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya, yakni 2021 sebanyak 101 perkara dan 2020 sebanyak 131 perkara.

Peningkatan paling drastis terjadi pada 2020, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih pada kisaran angka satu digit.

Rinciannya tahun 2015 sebanyak 23 perkara, 2016 ada 17 perkara, 2017 ada 19 perkara, 2018 ada 24 perkara, dan pada 2019 ada 37 perkara.

Peningkatan dispensasi nikah itu, terdapat andil dari amandemen UU No 1/1974 menjadi UU No 16/2019 tentang Perkawinan meliputi perubahan usia menikah.

Sebelum diamandemen, persyaratan menikah laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Lalu, pada undang-undang terbaru usia laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, jadi masyarakat yang belum mencapai usia tersebut saat hendak menikah wajib mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Tangerang. 

“Sepanjang tren, itu (faktor hamil di luar nikah) memang faktor paling besar,” pungkas Badruddin.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

NASIONAL
PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:38

PT PLN Persero mulai menggeber proyek energi terbarukan skala besar melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Mentari Nusantara I dengan kapasitas mencapai 1,225 gigawatt.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill