Connect With Us

Permohonan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan Capai Puluhan di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:45

Ilustrasi hamil. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang 2022 dicatat oleh Pengadilan Agama Tangerang dengan dominasi dari pengajuan atas faktor hamil di luar nikah.

Humas Pengadilan Agama Tangerang Badruddin mengatakan, tercatat dari 86 perkara yang diajukan, 72 perkara dikabulkan, sedangkan 16 perkara gugur dan dicabut.

Menurutnya, dari data yang dihimpun Pengadilan Agama Tangerang, sebagian besar permohonan dispensasi nikah akibat melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah, sehingga menyebabkan kehamilan di pihak perempuan.

Faktor lainnya yang menyebabkan hal tersebut lantaran adanya fenomena pacaran perempuan dan laki-laki muda yang berlebihan, hingga pihak orangtua resah dan memutuskan untuk menikahkan anak-anaknya.

“Persentasenya (alasan hamil di luar nikah) sekitar 60-80 persen, dominan memang karena ada insiden. Faktor lain adalah orangtua khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anaknya karena pacaran,” jelasnya seperti dikutip dari republika.co.id, Rabu 18 Januari 2023.

Meski begitu, berdasarkan data statistik justru jumlah tersebut mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya, yakni 2021 sebanyak 101 perkara dan 2020 sebanyak 131 perkara.

Peningkatan paling drastis terjadi pada 2020, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih pada kisaran angka satu digit.

Rinciannya tahun 2015 sebanyak 23 perkara, 2016 ada 17 perkara, 2017 ada 19 perkara, 2018 ada 24 perkara, dan pada 2019 ada 37 perkara.

Peningkatan dispensasi nikah itu, terdapat andil dari amandemen UU No 1/1974 menjadi UU No 16/2019 tentang Perkawinan meliputi perubahan usia menikah.

Sebelum diamandemen, persyaratan menikah laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Lalu, pada undang-undang terbaru usia laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, jadi masyarakat yang belum mencapai usia tersebut saat hendak menikah wajib mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Tangerang. 

“Sepanjang tren, itu (faktor hamil di luar nikah) memang faktor paling besar,” pungkas Badruddin.

BANTEN
Gubernur Banten Minta Operasi SAR Jurnalis Hilang Diperpanjang Jika 7 Hari Belum Ditemukan

Gubernur Banten Minta Operasi SAR Jurnalis Hilang Diperpanjang Jika 7 Hari Belum Ditemukan

Senin, 14 September 2026 | 10:19

Memasuki hari keenam pencarian kapal cepat (speedboat) yang hilang kontak bersama delapan penumpangnya di perairan Selat Sunda, Gubernur Banten Andra Soni meminta agar operasi SAR dipertimbangkan untuk diperpanjang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 12 September 2026 | 17:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill