Connect With Us

Permohonan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan Capai Puluhan di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:45

Ilustrasi hamil. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang 2022 dicatat oleh Pengadilan Agama Tangerang dengan dominasi dari pengajuan atas faktor hamil di luar nikah.

Humas Pengadilan Agama Tangerang Badruddin mengatakan, tercatat dari 86 perkara yang diajukan, 72 perkara dikabulkan, sedangkan 16 perkara gugur dan dicabut.

Menurutnya, dari data yang dihimpun Pengadilan Agama Tangerang, sebagian besar permohonan dispensasi nikah akibat melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah, sehingga menyebabkan kehamilan di pihak perempuan.

Faktor lainnya yang menyebabkan hal tersebut lantaran adanya fenomena pacaran perempuan dan laki-laki muda yang berlebihan, hingga pihak orangtua resah dan memutuskan untuk menikahkan anak-anaknya.

“Persentasenya (alasan hamil di luar nikah) sekitar 60-80 persen, dominan memang karena ada insiden. Faktor lain adalah orangtua khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anaknya karena pacaran,” jelasnya seperti dikutip dari republika.co.id, Rabu 18 Januari 2023.

Meski begitu, berdasarkan data statistik justru jumlah tersebut mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya, yakni 2021 sebanyak 101 perkara dan 2020 sebanyak 131 perkara.

Peningkatan paling drastis terjadi pada 2020, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih pada kisaran angka satu digit.

Rinciannya tahun 2015 sebanyak 23 perkara, 2016 ada 17 perkara, 2017 ada 19 perkara, 2018 ada 24 perkara, dan pada 2019 ada 37 perkara.

Peningkatan dispensasi nikah itu, terdapat andil dari amandemen UU No 1/1974 menjadi UU No 16/2019 tentang Perkawinan meliputi perubahan usia menikah.

Sebelum diamandemen, persyaratan menikah laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Lalu, pada undang-undang terbaru usia laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, jadi masyarakat yang belum mencapai usia tersebut saat hendak menikah wajib mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Tangerang. 

“Sepanjang tren, itu (faktor hamil di luar nikah) memang faktor paling besar,” pungkas Badruddin.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill