Connect With Us

Pidana Menanti Pasangan Tak Nikah Check In Hotel

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:37

Ilustrasi Hotel. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ancaman hukuman pidana menanti bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah. Aturan ini disebut-sebut ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Isu tersebut membuat para pengusaha penginapan dan bos-bos hotel resah. Pengusaha hotel pun mengajukan protes tentang beberapa klausul RKUHP yang dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata, terutama masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tetapi pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi dilansir dari detik.com pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Selain itu berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya, turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Razia Prostitusi Jaring 27 Perempuan dan 16 Lelaki, Open BO Tarifnya Rp800 Ribu

"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," pungkas Hariyadi.

Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menjelaskan, wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain dan menjadi imbauan.

"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral, bukan oleh hukum formal negara.

Rincian Ancaman Pidana di KUHP Tentang Perzinahan

Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.

Lihat juga: Ramai Wanita Jadi PSK Dampak Krisis Biaya Hidup

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

TANGSEL
Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:03

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany baru saja dinobatkan sebagai Outstanding Influential Woman Leader in Regional Development dalam ajang bergengsi CNN Indonesia Leading Women Awards 2026.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill