Connect With Us

Pidana Menanti Pasangan Tak Nikah Check In Hotel

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:37

Ilustrasi Hotel. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ancaman hukuman pidana menanti bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah. Aturan ini disebut-sebut ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Isu tersebut membuat para pengusaha penginapan dan bos-bos hotel resah. Pengusaha hotel pun mengajukan protes tentang beberapa klausul RKUHP yang dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata, terutama masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tetapi pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi dilansir dari detik.com pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Selain itu berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya, turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Razia Prostitusi Jaring 27 Perempuan dan 16 Lelaki, Open BO Tarifnya Rp800 Ribu

"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," pungkas Hariyadi.

Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menjelaskan, wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain dan menjadi imbauan.

"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral, bukan oleh hukum formal negara.

Rincian Ancaman Pidana di KUHP Tentang Perzinahan

Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.

Lihat juga: Ramai Wanita Jadi PSK Dampak Krisis Biaya Hidup

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

SPORT
Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55

Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Antisipasi TPPU, PPATK Awasi MBG Lewat CSR di Sekolah Khusus Tangerang

Antisipasi TPPU, PPATK Awasi MBG Lewat CSR di Sekolah Khusus Tangerang

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tinjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk peserta didik disabilitas di Sekolah Khusus (SKh) Negeri 01 Kabupaten Tangerang, Kamis 16 Juli 2026.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill