Connect With Us

Jadi Sarang Prostitusi, Panti Pijat dan Apartemen di Tangerang Digerebek Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:52

Ilustrasi Prostitusi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Metro Tangerang Kota menggerebek panti pijat dan apartemen di Kota Tangerang lantaran dijadikan sebagai sarang prostitusi.

Adapun lokasi panti pijat plus-plus yang digerebek berada di kawasan Poris Plawad, dan lokasi apartemen berada di bilangan Neglasari.

Dalam razia prostitusi yang dilakukan pada Jumat, 26 Agustus 2022 malam tersebut, pihak kepolisian mengamankan 10 wanita dan satu pria.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Di apartemen diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria. Sedangkan di ruko Poris Plawad diamankan sebanyak enam terapis dan satu orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus-plus," ungkap Zain, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku prostitusi di apartemen secara online.

Dari lokasi itu, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek-esek, kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi," tegasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

"Kegiatan juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Kota Tangerang tentang Prostitusi. Sebab, Kota Tangerang merupakan kota bermotto Akhlakul Karimah," pungkasnya.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill