Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit
Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:07
Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengemudi mobil berinisial YL, 40, memukul dan menabrak pemotor hingga luka-luka lantaran tidak terima ditegur.
Mirisnya, pelaku ditegur karena nyaris menabrak korban lantaran melaju dengan kecepatan tinggi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu, 8 April 2023.
Awalnya, korban R, 23, bersama temannya S yang berboncengan dengan sepeda motor tengah melintas di Jalan Raya Poris Indah.
Sesampainya di lokasi, tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil Toyota Rush nopol B-1522-BJV warna putih yang dikendarai pelaku, melaju dengan kecepatan tinggi.
"Hal itu membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting stir ke kiri jalan karena nyaris tertabrak," Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu 17 April 2023.
Kedua korban berusaha mengingatkan, namun yang terjadi malah cekcok mulut di antara keduanya. Bahkan sempat terjadi pemukulan dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.
"YL langsung memukul korban R dengan tangan kosong ke arah muka, di mana posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil," kata Kapolres.
Korban yang dipukul, meminta pelaku untuk turun dari mobilnya. Namun bukannya menyelesaikan masalah, pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga mengalami luka pada bagian kaki.
"Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti. Tetapi pelaku malah kembali menabrak korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh," terang Kapolres.
Selanjutnya, berdasarkan laporan kedua korban, unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper dan langsung diamankan.
"Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jumat 14 April 2023, malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga. Ia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun," tutup Kapolres.
Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
TODAY TAGAirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews