Connect With Us

Dijadikan Tersangka, Sutrisno Lukito Gugat Praperadilan Polres Metro Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:16

Sidang gugatan praperadilan oleh Sutrisno Lukito terhadap Polres Metro Tangerang Kota di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 11 Mei 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEW.com-Sutrisno Lukito mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sidang praperadilan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 11 Mei 2023, pagi, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Tomson Situmeang.

Dalam sidang tersebut pihak Polres Metro Tangerang Kota langsung menyerahkan jawaban atas gugatan pemohon.  Ketua Majelis Hakim Aji Suryo memutuskan melanjutkan Sidang pada Jumat 12 Mei 2023, dengan agenda pembuktian.

Usai sidang, Tomson mengatakan gugatan praperadilan ini dilakukan untuk menguji, apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang Kota terhadap kliennya sudah tepat atau tidak.

"Karena kami menemukan beberapa kejanggalan dalam penetapan status tersangka Sutrisno Lukito," katanya.

Hal yang paling ia soroti yakni perihal tempat kejadian perkara (TKP) kasus di Kabupaten Tangerang, namun kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, bukannya ke Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

"Padahal berdasarkan KUHP, semua wilayah hukum di Kabupaten Tangerang itu jadi kewenangan Kejaksaan Tigaraksa. Kejaksaan Kota Tangerang tidak berwenang untuk memberikan penilaian atau masukan, harus sesuai dengan wilayahnya," ujar Tomson.

Selain itu, Sutrisno dianggap sebagai orang yang memerintahkan Djoko Sukamtono untuk melakukan pemalsuan surat tanah tersebut. Djoko diketahui sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 2,5 Tahun oleh hakim PN Tangerang dalam kasus tersebut.

Atas dasar itu, Sutrisno dijerat Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

"Tapi dalam perkara Djoko, itu kan tersangkanya lebih dari satu, tapi tidak ada pengenaan Pasal 55. Sementara dalam penetapan Sutrisno sebagai tersangka muncul Pasal 55, itu dari mana. Kalau ada temuan baru, harusnya bikin LP baru, baru mulai penyidikan," jelas Tomson.

Tomson juga mengatakan Sutrisno sudah diperiksa jadi tersangka pada akhir Februari 2023 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Sutrisno diminta membawa dokumen tanah miliknya yang tahun 90-an. Namun karena tidak membawanya, ia minta dijadwalkan ulang.

Tapi setelah diperiksa, ternyata dokumen yang diminta itu tahun 2018, sehingga yang diminta itu tidak ada. Penjadwalan ulang Itu pun tidak pernah dilaksanakan, tiba-tiba kasus P-21 (lengkap) pertengahan Maret 2023.

"Tidak sampai satu bulan Sutrisno diperiksa langsung jadi tersangka. Begitu sempurnanya rekayasa kasus itu, saya tidak menuduh, tapi wajar saya berasumsi,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan gugatan praperadilan itu hak setiap orang. Pihaknya akan hadapi dengan persiapan yang baik.

"Berkas (tersangka Sutrisno) kita sudah dinyatakan lengkap, sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa," ujarnya.

Terkait adanya tudingan rekayasa kasus, Kapolres akan membuktikan kebenaranya di dalam persidangan.

"kita tidak bicara masalah itu, kita profesional, nanti dibuktikan di sidang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas perkara sengketa tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018, lalu.

BANTEN
Waspadai Gangguan Listrik saat Iduladha, PLN Banten Siagakan 1.419 Personel 

Waspadai Gangguan Listrik saat Iduladha, PLN Banten Siagakan 1.419 Personel 

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:39

Sebanyak 1.419 personel PT PLN UID Banten diterjunkan di berbagai wilayah Banten selama masa siaga Iduladha untuk mengantisipasi potensi gangguan listrik saat aktivitas masyarakat meningkat selama hari raya.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

BANDARA
17,5 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Hongkong Digagalkan di Bandara Soetta, Nilainya Capai Rp45,7 Miliar

17,5 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Hongkong Digagalkan di Bandara Soetta, Nilainya Capai Rp45,7 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:39

Upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill