Connect With Us

Dijadikan Tersangka, Sutrisno Lukito Gugat Praperadilan Polres Metro Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:16

Sidang gugatan praperadilan oleh Sutrisno Lukito terhadap Polres Metro Tangerang Kota di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 11 Mei 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEW.com-Sutrisno Lukito mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sidang praperadilan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 11 Mei 2023, pagi, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Tomson Situmeang.

Dalam sidang tersebut pihak Polres Metro Tangerang Kota langsung menyerahkan jawaban atas gugatan pemohon.  Ketua Majelis Hakim Aji Suryo memutuskan melanjutkan Sidang pada Jumat 12 Mei 2023, dengan agenda pembuktian.

Usai sidang, Tomson mengatakan gugatan praperadilan ini dilakukan untuk menguji, apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang Kota terhadap kliennya sudah tepat atau tidak.

"Karena kami menemukan beberapa kejanggalan dalam penetapan status tersangka Sutrisno Lukito," katanya.

Hal yang paling ia soroti yakni perihal tempat kejadian perkara (TKP) kasus di Kabupaten Tangerang, namun kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, bukannya ke Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

"Padahal berdasarkan KUHP, semua wilayah hukum di Kabupaten Tangerang itu jadi kewenangan Kejaksaan Tigaraksa. Kejaksaan Kota Tangerang tidak berwenang untuk memberikan penilaian atau masukan, harus sesuai dengan wilayahnya," ujar Tomson.

Selain itu, Sutrisno dianggap sebagai orang yang memerintahkan Djoko Sukamtono untuk melakukan pemalsuan surat tanah tersebut. Djoko diketahui sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 2,5 Tahun oleh hakim PN Tangerang dalam kasus tersebut.

Atas dasar itu, Sutrisno dijerat Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

"Tapi dalam perkara Djoko, itu kan tersangkanya lebih dari satu, tapi tidak ada pengenaan Pasal 55. Sementara dalam penetapan Sutrisno sebagai tersangka muncul Pasal 55, itu dari mana. Kalau ada temuan baru, harusnya bikin LP baru, baru mulai penyidikan," jelas Tomson.

Tomson juga mengatakan Sutrisno sudah diperiksa jadi tersangka pada akhir Februari 2023 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Sutrisno diminta membawa dokumen tanah miliknya yang tahun 90-an. Namun karena tidak membawanya, ia minta dijadwalkan ulang.

Tapi setelah diperiksa, ternyata dokumen yang diminta itu tahun 2018, sehingga yang diminta itu tidak ada. Penjadwalan ulang Itu pun tidak pernah dilaksanakan, tiba-tiba kasus P-21 (lengkap) pertengahan Maret 2023.

"Tidak sampai satu bulan Sutrisno diperiksa langsung jadi tersangka. Begitu sempurnanya rekayasa kasus itu, saya tidak menuduh, tapi wajar saya berasumsi,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan gugatan praperadilan itu hak setiap orang. Pihaknya akan hadapi dengan persiapan yang baik.

"Berkas (tersangka Sutrisno) kita sudah dinyatakan lengkap, sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa," ujarnya.

Terkait adanya tudingan rekayasa kasus, Kapolres akan membuktikan kebenaranya di dalam persidangan.

"kita tidak bicara masalah itu, kita profesional, nanti dibuktikan di sidang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas perkara sengketa tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018, lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

KOTA TANGERANG
Sachrudin Pastikan 2 RSUD dan 19 Puskesmas di Kota Tangerang Tetap Beroperasi Saat Lebaran

Sachrudin Pastikan 2 RSUD dan 19 Puskesmas di Kota Tangerang Tetap Beroperasi Saat Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:19

Wali Kota Tangerang Sachrudin memastikan seluruh layanan dasar publik di Kota Tangerang tetap beroperasi selama masa libur Lebaran.

NASIONAL
Imbau Pemudik Jangan Panik, Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman 28 Hari Ke Depan

Imbau Pemudik Jangan Panik, Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman 28 Hari Ke Depan

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:09

Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dalam kondisi aman menjelang Idulfitri 2026. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung saat meninjau kesiapan pasokan energi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill