Connect With Us

Dijadikan Tersangka, Sutrisno Lukito Gugat Praperadilan Polres Metro Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:16

Sidang gugatan praperadilan oleh Sutrisno Lukito terhadap Polres Metro Tangerang Kota di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 11 Mei 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEW.com-Sutrisno Lukito mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sidang praperadilan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 11 Mei 2023, pagi, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Tomson Situmeang.

Dalam sidang tersebut pihak Polres Metro Tangerang Kota langsung menyerahkan jawaban atas gugatan pemohon.  Ketua Majelis Hakim Aji Suryo memutuskan melanjutkan Sidang pada Jumat 12 Mei 2023, dengan agenda pembuktian.

Usai sidang, Tomson mengatakan gugatan praperadilan ini dilakukan untuk menguji, apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang Kota terhadap kliennya sudah tepat atau tidak.

"Karena kami menemukan beberapa kejanggalan dalam penetapan status tersangka Sutrisno Lukito," katanya.

Hal yang paling ia soroti yakni perihal tempat kejadian perkara (TKP) kasus di Kabupaten Tangerang, namun kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, bukannya ke Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

"Padahal berdasarkan KUHP, semua wilayah hukum di Kabupaten Tangerang itu jadi kewenangan Kejaksaan Tigaraksa. Kejaksaan Kota Tangerang tidak berwenang untuk memberikan penilaian atau masukan, harus sesuai dengan wilayahnya," ujar Tomson.

Selain itu, Sutrisno dianggap sebagai orang yang memerintahkan Djoko Sukamtono untuk melakukan pemalsuan surat tanah tersebut. Djoko diketahui sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 2,5 Tahun oleh hakim PN Tangerang dalam kasus tersebut.

Atas dasar itu, Sutrisno dijerat Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

"Tapi dalam perkara Djoko, itu kan tersangkanya lebih dari satu, tapi tidak ada pengenaan Pasal 55. Sementara dalam penetapan Sutrisno sebagai tersangka muncul Pasal 55, itu dari mana. Kalau ada temuan baru, harusnya bikin LP baru, baru mulai penyidikan," jelas Tomson.

Tomson juga mengatakan Sutrisno sudah diperiksa jadi tersangka pada akhir Februari 2023 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Sutrisno diminta membawa dokumen tanah miliknya yang tahun 90-an. Namun karena tidak membawanya, ia minta dijadwalkan ulang.

Tapi setelah diperiksa, ternyata dokumen yang diminta itu tahun 2018, sehingga yang diminta itu tidak ada. Penjadwalan ulang Itu pun tidak pernah dilaksanakan, tiba-tiba kasus P-21 (lengkap) pertengahan Maret 2023.

"Tidak sampai satu bulan Sutrisno diperiksa langsung jadi tersangka. Begitu sempurnanya rekayasa kasus itu, saya tidak menuduh, tapi wajar saya berasumsi,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan gugatan praperadilan itu hak setiap orang. Pihaknya akan hadapi dengan persiapan yang baik.

"Berkas (tersangka Sutrisno) kita sudah dinyatakan lengkap, sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa," ujarnya.

Terkait adanya tudingan rekayasa kasus, Kapolres akan membuktikan kebenaranya di dalam persidangan.

"kita tidak bicara masalah itu, kita profesional, nanti dibuktikan di sidang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas perkara sengketa tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018, lalu.

KOTA TANGERANG
Kronologi Penusukan di Periuk Tangerang: Pasien Serang Perawat Klinik Gigi, Diduga Gangguan Jiwa

Kronologi Penusukan di Periuk Tangerang: Pasien Serang Perawat Klinik Gigi, Diduga Gangguan Jiwa

Minggu, 31 Mei 2026 | 01:32

Insiden penusukan seorang wanita muda terjadi di klinik gigi, Jalan Raya Regency, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

TEKNO
Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05

Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill