Connect With Us

Dijadikan Tersangka, Sutrisno Lukito Gugat Praperadilan Polres Metro Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:16

Sidang gugatan praperadilan oleh Sutrisno Lukito terhadap Polres Metro Tangerang Kota di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 11 Mei 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEW.com-Sutrisno Lukito mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sidang praperadilan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 11 Mei 2023, pagi, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Tomson Situmeang.

Dalam sidang tersebut pihak Polres Metro Tangerang Kota langsung menyerahkan jawaban atas gugatan pemohon.  Ketua Majelis Hakim Aji Suryo memutuskan melanjutkan Sidang pada Jumat 12 Mei 2023, dengan agenda pembuktian.

Usai sidang, Tomson mengatakan gugatan praperadilan ini dilakukan untuk menguji, apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang Kota terhadap kliennya sudah tepat atau tidak.

"Karena kami menemukan beberapa kejanggalan dalam penetapan status tersangka Sutrisno Lukito," katanya.

Hal yang paling ia soroti yakni perihal tempat kejadian perkara (TKP) kasus di Kabupaten Tangerang, namun kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, bukannya ke Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

"Padahal berdasarkan KUHP, semua wilayah hukum di Kabupaten Tangerang itu jadi kewenangan Kejaksaan Tigaraksa. Kejaksaan Kota Tangerang tidak berwenang untuk memberikan penilaian atau masukan, harus sesuai dengan wilayahnya," ujar Tomson.

Selain itu, Sutrisno dianggap sebagai orang yang memerintahkan Djoko Sukamtono untuk melakukan pemalsuan surat tanah tersebut. Djoko diketahui sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 2,5 Tahun oleh hakim PN Tangerang dalam kasus tersebut.

Atas dasar itu, Sutrisno dijerat Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

"Tapi dalam perkara Djoko, itu kan tersangkanya lebih dari satu, tapi tidak ada pengenaan Pasal 55. Sementara dalam penetapan Sutrisno sebagai tersangka muncul Pasal 55, itu dari mana. Kalau ada temuan baru, harusnya bikin LP baru, baru mulai penyidikan," jelas Tomson.

Tomson juga mengatakan Sutrisno sudah diperiksa jadi tersangka pada akhir Februari 2023 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Sutrisno diminta membawa dokumen tanah miliknya yang tahun 90-an. Namun karena tidak membawanya, ia minta dijadwalkan ulang.

Tapi setelah diperiksa, ternyata dokumen yang diminta itu tahun 2018, sehingga yang diminta itu tidak ada. Penjadwalan ulang Itu pun tidak pernah dilaksanakan, tiba-tiba kasus P-21 (lengkap) pertengahan Maret 2023.

"Tidak sampai satu bulan Sutrisno diperiksa langsung jadi tersangka. Begitu sempurnanya rekayasa kasus itu, saya tidak menuduh, tapi wajar saya berasumsi,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan gugatan praperadilan itu hak setiap orang. Pihaknya akan hadapi dengan persiapan yang baik.

"Berkas (tersangka Sutrisno) kita sudah dinyatakan lengkap, sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa," ujarnya.

Terkait adanya tudingan rekayasa kasus, Kapolres akan membuktikan kebenaranya di dalam persidangan.

"kita tidak bicara masalah itu, kita profesional, nanti dibuktikan di sidang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas perkara sengketa tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018, lalu.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05

Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:04

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Tangcity Mall kembali menghadirkan rangkaian program spesial bertajuk “Merdeka Stamprizes” yang berlangsung mulai 7 Agustus hingga 20 September 2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Galang Donasi ASN untuk Korban Gempa NTT

Pemkab Tangerang Galang Donasi ASN untuk Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:40

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah mengumpulkan bantuan kemanusiaan untuk dikirimkan kepada warga yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill