Connect With Us

Tangkap Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Kosambi, Polres Metro Tangerang Diapresiasi KPMH

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 9 Mei 2023 | 14:04

Ilustrasi sertifikat tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapresiasi Polres Metro Tangerang Kota atas penangkapan Sutrisno Lukito, tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno sendiri ditangkap pada Senin 8 Mei 2023, di Bandung, Jawa Barat.

"Sutrisno ini berbahaya dalam melancarkan aksinya. Selain menyuruh anak buahnya atau orang lain untuk mengurus surat (dokumen) tanah palsu," kata Muannas, Selasa 9 Mei 2023.

Selain itu, dia juga mencatut ormas islam sebagai tempat berlindung ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Sutrisno ini terkesan menghalalkan segala cara, hari ini jadi pengurus NU (Nahdlatul Ulama) dan besok bisa berubah jadi pengurus Muhammadiyah, bahkan juga bisa masuk ke Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelas Muannas.

Muannas menyakini, NU maupun Muhammadiyah termasuk MUI akan tegak lurus menghormati proses hukum bila ada kader atau anggotanya yang bermasalah.  

"Apalagi Sutrisno sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap dan tidak taat hukum penuhi panggilan kepolisian," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu, oleh Polres Metro Tangerang Kota, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. 

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Barang bukti berupa fotokopi surat tanah SHM No 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan, untuk digunakan dalam perkara lain.

Sedangkan sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito. 

"Saya berharap agar dengan ditangkapnya Sutrisno Lukito, pelimpahan tahap dua ke kejaksaan segera terlaksana, baik barang bukti dan tersangkanya dan kasusnya cepat disidangkan agar peran pelaku menjadi terang dalam perkara ini," ungkap Muannas.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

KOTA TANGERANG
Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:34

Nama Kelurahan Petir di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kerap dikaitkan dengan fenomena alam berupa sambaran kilat. Namun catatan sejarah justru mengungkapkan hal yang berbeda.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill