Connect With Us

Tangkap Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Kosambi, Polres Metro Tangerang Diapresiasi KPMH

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 9 Mei 2023 | 14:04

Ilustrasi sertifikat tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapresiasi Polres Metro Tangerang Kota atas penangkapan Sutrisno Lukito, tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno sendiri ditangkap pada Senin 8 Mei 2023, di Bandung, Jawa Barat.

"Sutrisno ini berbahaya dalam melancarkan aksinya. Selain menyuruh anak buahnya atau orang lain untuk mengurus surat (dokumen) tanah palsu," kata Muannas, Selasa 9 Mei 2023.

Selain itu, dia juga mencatut ormas islam sebagai tempat berlindung ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Sutrisno ini terkesan menghalalkan segala cara, hari ini jadi pengurus NU (Nahdlatul Ulama) dan besok bisa berubah jadi pengurus Muhammadiyah, bahkan juga bisa masuk ke Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelas Muannas.

Muannas menyakini, NU maupun Muhammadiyah termasuk MUI akan tegak lurus menghormati proses hukum bila ada kader atau anggotanya yang bermasalah.  

"Apalagi Sutrisno sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap dan tidak taat hukum penuhi panggilan kepolisian," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu, oleh Polres Metro Tangerang Kota, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. 

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Barang bukti berupa fotokopi surat tanah SHM No 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan, untuk digunakan dalam perkara lain.

Sedangkan sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito. 

"Saya berharap agar dengan ditangkapnya Sutrisno Lukito, pelimpahan tahap dua ke kejaksaan segera terlaksana, baik barang bukti dan tersangkanya dan kasusnya cepat disidangkan agar peran pelaku menjadi terang dalam perkara ini," ungkap Muannas.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

KOTA TANGERANG
RS Mandaya Royal Puri Hadirkan Robot Zamenix untuk Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan

RS Mandaya Royal Puri Hadirkan Robot Zamenix untuk Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:25

RS Mandaya Royal Puri resmi meluncurkan teknologi robot Zamenix, inovasi terbaru untuk penanganan batu ginjal tanpa sayatan.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill