Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025
Senin, 12 Januari 2026 | 09:37
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan penyegelan terhadap Taman Jajan Pasar Lama, Kota Tangerang, lantaran ilegal, Jumat 10 Maret 2023.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan lahan yang terletak persis di depan Pendopo Bupati Tangerang itu masih dalam status quo, karena ada sengketa antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” ujar Wawan.
Menurutnya, pihak yang memanfaatkan lahan itu ternyata juga menyewakannya ke pedagang secara illegal.

Poin-poin tersebut yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan itu.
“Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” tegas Wawan.
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi, terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
TODAY TAGenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews