Connect With Us

Pakai Lahan Sengketa, Taman Jajan Pasar Lama Tangerang Disegel Satpol PP

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Maret 2023 | 19:14

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyegel Taman Jajan Pasar lama, Kota Tangerang, yang berdiri di atas lahan sengketa, Jumat 10 Maret 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan penyegelan terhadap Taman Jajan Pasar Lama, Kota Tangerang, lantaran ilegal, Jumat 10 Maret 2023. 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan lahan yang terletak persis di depan Pendopo Bupati Tangerang itu masih dalam status quo, karena ada sengketa antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan tersebut.

“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” ujar Wawan.

Menurutnya, pihak yang memanfaatkan lahan itu ternyata juga menyewakannya ke pedagang secara illegal.

Poin-poin tersebut yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan itu.

“Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” tegas Wawan. 

Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi, terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.

“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

NASIONAL
Ini Penampakan Logo HUT Ke-81 RI, Menang Voting 44 Persen dari 68 Ribu Suara

Ini Penampakan Logo HUT Ke-81 RI, Menang Voting 44 Persen dari 68 Ribu Suara

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:23

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang akan digunakan pada seluruh rangkaian peringatan kemerdekaan tahun 2026.

KAB. TANGERANG
Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi Agar Tak Racuni Warga

Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi Agar Tak Racuni Warga

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:37

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kakap peredaran zat kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida ilegal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill