Connect With Us

Belum Bayar Pajak, Pemkot Tangerang Segel Sejumlah Media Reklame

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:10

Media reklame yang nunggak pajak di Kota Tangerang ditertibkan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel sejumlah media reklame yang belum membayar pajak daerah, Selasa 26 Juli 2022.

Penyegelan dilakukan pada media reklame yang berdiri di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Adapun penyegelan ini melibatkan instansi BPKD Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, DPMPTSP Kota Tangerang, Disbudpar Kota Tangerang, dan Dishub Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang Agus mengatakan, penindakan ini berdasarkan Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah. 

"Yang jelas tahun ini mereka tidak bayar (pajak daerah). Jadi kita segel," ujarnya.

Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga menurunkan media reklame yang tidak berizin.

"Jadi, penyegelan dan penurunan media reklame tak bayar pajak maupun tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Ada sekitar 20 media reklame yang ditindak," ungkapnya.

Menurut Agus, para pengusaha yang melanggar aturan daerah tersebut karena bukan tidak mengetahui terkait kewajibannya, tetapi karena minimnya tingkat kepatuhan.

"Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan," katanya.

Diharapkan dengan penindakan ini, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, yang tentunya pajak daerahnya akan bermanfaat juga bagi masyarakat.

Jika pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan penertiban.

"Setelah disegel, kami harapkan mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak juga kita turunkan," pungkasnya.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

TANGSEL
Maling Motor Kepergok Korbannya Gegara Jajan di Mie Gacoan Pamulang Usai Beraksi

Maling Motor Kepergok Korbannya Gegara Jajan di Mie Gacoan Pamulang Usai Beraksi

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:58

Entah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill