Connect With Us

Terungkap, Modus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Rp6 Miliar

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 23 April 2022 | 06:32

Empat orang menjadi tersangka penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Medcom)

TANGERANGNEWS.com–Dugaan perkara penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp6 miliar menyeret empat orang pelaku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menetapkan empat tersangka mengungkap modus kasus tersebut.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak menyebutkan keempat tersangka itu, yakni Kasi Penagihan dan Penyetoran Zulfikar, PNS Samsat bagian penetapan Ahmad Prio, pegawai honorer bagian kasir M Bagja Ilham, dan mantan pegawai pembuat aplikasi untuk penggelapan pajak Budiono.

Leonard mengungkapkan modus dari perkara tersebut terkait bea balik nama (BBN) satu dimanipulasi menjadi BBN 2. “Yang tadinya adalah mobil baru diubah menjadi (pajak) mobil bekas,” ujar Leonard kepada wartawan di Serang, Jumat 22 April 2022, seperti dilansir dari Detik.

Ia menerangkan, para tersangka sepakat bertemu dan melakukan inisiasi penggelapan pajak kendaraan di lingkungan Samsat. Perintah mulai memanipulasi ini dilakukan oleh tersangka Z.

Para tersangka bermufakat pada April 2021 dan melakukan penggelapan pajak sejak Juni 2021 hingga Februari 2022. "Awalnya, ini ada terjadi pertemuan, yaitu kita sebut permufakatan jahat yang diinisiasi Z selaku Kasi Penagihan UPTD Samsat Kelapa Dua," kata Leonard.

Tersangka Z, lanjut dia, memerintahkan tersangka MBI mulai melakukan dengan cara bagaimana BBN satu dimanipulasi menjadi BBN 2. “Cara ini masih baru, modusnya,” ucap Leonard.

Menurut Leonard, tersangka MBI dalam aksinya mengumpulkan berkas pengajuan wajib pajak, yang kemudian memilih mana yang nilainya besar lalu digelapkan setorannya. Proses tersebut dilakukan bersama-sama tersangka Z dan memerintahkan ke stafnya tersangka AP.

Selanjutnya AP melakukan penetapan pajak yang diproses di aplikasi yang dibuat oleh tersangka B hingga keluar ketetapan pajak. Kemudian dari situ disetorkan ke Bank Banten. Di sini, MBI memerintahkan B untuk melakukan manipulasi di aplikasi.

Posisi B, tutur Leonard, tidak di Samsat Kepala Dua tapi di luar Samsat.  “Karena ini mantan yang membuat aplikasi dia diberikan password-nya, akhirnya tersangka B mengubah penetapan yang tadi misalnya Rp 5 juta diturunkan menjadi mobil bekas," jelas Leonard.

Lebih jauh Leonard menambahkan, setelah keluar ketetapan, MBI kembali ke Bank Banten untuk mengubah nilai pajak dan menarik uang tersebut dan kemudian diserahkan ke Z dan selanjutnya diserahkan ke tersangka AP untuk dikumpulkan.

Selama penggelapan pajak ini, keempat tersangka sudah menghilangkan barang bukti. Tersangka juga mengakui telah membakar dokumen setoran pajak dari penyetor yang sah. "Ada surat ketetapan yang dirobek dan dibakar, contohnya hasil penetapan bahwa itu diubah, ada juga bukti pembayaran," ucap Leonard.

Para tersangka pun mengaku dari penggelapan pajak selama ini meraup uang sebesar Rp6 miliar. "Menurut keterangan mereka Rp6 miliar, nanti kita akan cocokkan dari data di 2021, kemungkinan bisa lebih," ujar Leonard.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

BANTEN
Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Senin, 21 September 2026 | 21:21

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Banten menjajaki kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi anggota yang bergerak di bidang usaha kuliner.

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

NASIONAL
Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Senin, 21 September 2026 | 20:55

Jagat media sosial dihebohkan dengan video aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) oleh sekelompok warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 20 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill