Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus pemalsuan data surat tanah seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, bernama Djoko Sukamtono divonis dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Djoko dijatuhi hukuman setelah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik, sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP, dalam sidang putusan di PN Tangerang pada Senin, 10 April 2023, lalu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penahanan dan proses persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono saat membacakan putusan.
Adapun sejumlah barang bukti berupa fotocopy surat tanah atau Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Usai membacakan hasil putusan, Majelis Hakim memberi waktu kepada JPU dan ke Penasehat Hukum terdakwa Djoko Sukamtono, untuk melakukan upaya banding atau keberatan dengan hasil putusan tersebut.
Untuk proses banding bisa diajukan paling lambat seminggu terhitung sejak putusan.
Sebelumnya diberitakan Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
Idris selaku pemilik lahan akhirnya melaporkan Djoko Sukamtono ke Polres Metro Tangerang Kota lantaran kehilangan hak kepemilikannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGKantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews