Connect With Us

Terdakwa Pemalsuan Data Surat Tanah di Kosambi Tangerang Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 April 2023 | 16:33

Ilustrasi Sertifikat Tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus pemalsuan data surat tanah seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, bernama Djoko Sukamtono divonis dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Djoko dijatuhi hukuman setelah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik, sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP, dalam sidang putusan di PN Tangerang pada Senin, 10 April 2023, lalu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penahanan dan proses persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono saat membacakan putusan.

Adapun sejumlah barang bukti berupa fotocopy surat tanah atau Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Usai membacakan hasil putusan, Majelis Hakim memberi waktu kepada JPU dan ke Penasehat Hukum terdakwa Djoko Sukamtono, untuk melakukan upaya banding atau keberatan dengan hasil putusan tersebut.

Untuk proses banding bisa diajukan paling lambat seminggu terhitung sejak putusan.

Sebelumnya diberitakan Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Idris selaku pemilik lahan akhirnya melaporkan Djoko Sukamtono ke Polres Metro Tangerang Kota lantaran kehilangan hak kepemilikannya.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill